Sabtu, 04 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
DPRD Provinsi Riau
Komisi IV DPRD Riau Melakukan Hearing dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau

DPRD Provinsi Riau - - Senin, 19/07/2021 - 12:12:12 WIB

SULUHRIAU,Pekanbaru- Komisi IV DPRD Provinsi Riau. meneggelar hearing (dengar pendapat)  dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau terkait evaluasi program kegiatan tahun anggaran 202.

Hearing dilaksanakan di ruang rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Kamis (15/7/2021).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, didampingi oleh Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau lainnya, yakni Adam Syafaat, Farida H. Saad, Nurzafri, Piter Marpaung, Syafrudin Iput, Tumpal Hutabarat, dan Yuyun Hidayat.

Hadir dalam kesempatan ini juga Kepala Biro (Kabiro) Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau Agusalim beserta jajarannya.

Dalam rapat Agusalim memaparkan terkait realisasi keuangan dengan pengeluaran pada sewa bandwidth dan beberapa perjalanan dinas.

Pada proses tender, terdapat harga tidak wajar. Aturan sekarang, harga tidak wajar dapat diklarifikasi dan dapat digugurkan Apabila ia tidak bisa memberikan dokumen pendukung pada harga tidak wajar, maka perusahaanya akan digugurkan.

"Untuk saat ini, proses tender kita berjalan lambat Upaya yang dapat dilakukan adalah pada bulan. November kami mengirim surat ke OPD untuk mengikuti proses tender," ujarnya.

Mungkin gambar 1 orang dan dalam ruangan

Menanggapi hal itu, Farida H. Saad bertanya masih banyak tender yang belum selesai. Sehingga kapan batas waktu tender dapat diselesaikan atau tidak.

Agusalim mengatakan bahwa paket yang belum selesai berjumlah 106 paket dan akan berakhir pada tanggal 22 Juli 2021. Proses pelaksanaan tender harus selesai pada tanggal 31 Agustus 2021. Terkait proses tender gagal atau diulang, itu penyebabnya karena ada kesalahan dokumen dari OPD dan mereka yang meminta pembatalan.

Lain halnya dengan Nurzafri, dia bertanya adanya kegiatan yang ditenderkan dan ada kegiatan yang ditunjuk langsung. "Kalau penunjukan langsung prosesnya seperti apa dan kewenangannya dari siapa?," ujarnya.

Mungkin gambar 3 orang, orang berdiri, orang duduk dan dalam ruangan

Hal tersebut ditanggapi langsung oleh Agusalim bahwa untuk penunjukan langsung ada beberapa kriterianya. (Adv DPRD Riau/SR)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved