Rabu, 24 April 2024
Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau | Kantongi 7,50 Gram Sabu, Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Warga Aur Sati, Disebut Barang Dapat dari | Cabang Fahmil Qur’an Putri Kota Pekanbaru Sabet Juara Pertama di MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau | Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Narkoba beserta Sejumlah Barang Bukti di Desa Kota Garo
 
Hukrim
KPK Terima Pengembalian Uang Terkait Kasus Bupati Kuansing

Hukrim - - Senin, 08/11/2021 - 12:12:12 WIB

SULUHRIAU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bahwa penerima dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari bukan cuma Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Sebab sebagian orang yang menerima uang itu mengembalikannya ke KPK. "Tim penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, (8/11/2021).

Ali tak memerinci berapa total dan pihak yang mengembalikan uang itu. Namun, duit itu akan digunakan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Ali menyebutkan, ada beberapa saksi di kasus ini yang tidak kooperatif dengan penyidik. Lembaga Antikorupsi meminta saksi di kasus ini jujur dalam memberikan keterangan.

"KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh tim penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini," kata Ali.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing, Riau.

Mereka adalah Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi, agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya.

Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha membutuhkan minimal Rp2 miliar.

KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan hak guna usaha lahan sawit.

Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu. Sudarso juga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi. Pertama Rp500 juta pada September 2021, dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.

Sumber: Viva.co.id
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved