Kamis, 09 Mei 2024
Hari Ini, Sekitar 10.000 Warga Asal Kampar se Riau akan Hadiri Bagholek Godang di Gelanggang Remaja | Silaturrahim Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau, Prof. Dr H Abdul Mu'ti | AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid Buatannya, Ada Apa? | Beralih Pengelolaan dari Dishub ke Disperindag, Tarif Parkir Pasar Tradisional Turun Jadi Rp1.000 | Torehkan Prestasi Tingkat Kepercayaan Publik, Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award dari Lemkapi | Mertua Temukan Menantu Tergantung Sudah tak Bernyawa di Kamarnya
 
Pendidikan
Usulan Pemecatan Dikeluarkan Fakultas Bagi Mahasiswi UIN Suska yang Bercumbu saat Kuliah Online

Pendidikan - - Rabu, 02/03/2022 - 21:42:10 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Pihak Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) jurusan Manajemen Pendidikan Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau akhirnya menentukan sanksi terhadap AAF yang ketahuan bercumbu dengan seorang laki-laki saat Zoom meeting.

Wakil Dekan III UIN Suska Riau, Amirah Diniaty mengatakan, pihaknya menyelenggarakan rapat mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB yang dihadiri juga oleh mahasiswi AAF, Rabu (2/3/2022).

"Tadi kami sudah memanggil kembali mahasiswi yang bersangkutan, kemudian kami bawa ke dalam rapat Fakultas dan diputuskan bahwa tindakan ini tergolong dengan pelanggaran berat," ujar Amirah.

Lanjutnya, pelanggaran berat tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 1.170 tahun 2017 yang masuk kepada Pasal 6 bahwa memprovokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik universitas seseorang, golongan, ras, suku dan agama dengan cara apapun.

"Karena ini pelanggaran berat, maka sanksinya juga berat dengan pemecatan dengan tidak hormat sebagai mahasiswa," jelasnya.

Kata Amirah, sanksi ini akan diajukan di tingkat Fakultas terlebih dahulu, karena surat untuk pemecatan atau pemberhentian sebagai mahasiswa dikeluarkan oleh Rektor.

"Pihak Fakultas mengajukan kepada pihak universitas, kita berharap ini lebih cepat lebih baik. Hari ini kita masukkan dan surat sudah kita buat dan sesegera mungkin kita serahkan, semoga bisa cepat diproses di universitas," tukasnya.

Dalam rapat tersebut dihadiri juga oleh Dekan, Wakil Dekan, dan pihak Prodi yang merupakan bagian dari dewan kode etik kampus.

"Mahasiswi yang bersangkutan tadi juga sudah kita suruh untuk menghubungi orangtuanya, dan orangtuanya juga pasrah atas konsekuensi perbuatan yang dibuat oleh AAF," pungkasnya. (cakaplah)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved