Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Hukrim
Dekan FISIP Unri Non Aktif Syafri Harto Divonis Bebas, Jaksa akan Ajukan Kasasi

Hukrim - - Rabu, 30/03/2022 - 14:48:04 WIB
Terdakwa yang juga Dekan FISIP UNRI nonaktif Syafri Harto saat akan memasuki ruang sidang di PN Pekanbaru, Selasa (29/3/2022). [Foto Tribunpekanbaru]
TERKAIT:

SULUHRIAU, Pekanbaru- Dekan FISIP Unri Non Aktif Syafri Harto divonis bebas atas kasus dugaan pencabulan mahasiswi Rabu, (30/3/2022).

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai pukul 10.00 WIB. Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Estiono, pada sidang Rabu (30/3/2022).

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Untuk itu, hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa dibebaskan. Hakim menilai unsur dakwaan baik primair maupun subsidair, tidak terpenuhi.

Hakim juga memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan. Serta agar hak dan martabat terdakwa bisa dipulihkan. Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim ini terbuka untuk umum.

Namun, pengunjung yang akan masuk ruangan sidang dibatasi jumlahnya. Bahkan wartawan diharuskan masuk bergantian ke dalam ruang sidang.

Sementara tim JPU, tim penasihat hukum dan terdakwa, berada di tempat lain dan mengikuti sidang secara virtual.

Sidang Vonis Dikawal Mahasiswa

Ratusan mahasiswa ikut mengawal jalannya sidang vonis Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, Rabu (30/3/2022).

Namun para mahasiswa ini, hanya bisa ikut memantau dari luar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pasalnya, mereka tak diperkenankan masuk, dikarenakan ruang Prof Oemar Seno Adji, SH, tempat berlangsungnya sidang, tak bisa menampung pengunjung dalam jumlah banyak.

Sementra itu, atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi.
Namun sebelum mengajukan kasasi, JPU terlebih dahulu mempelajari amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Estiono.

"Kita pelajari dulu putusan hakim PN Pekanbaru terhadap terdakwa," kata tim JPU, Syafril, Rabu (30/2/2022).

Syafril menyebut, penuntut umum memiliki waktu selama 14 hari pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.

"Ada tenggang waktu ditentukan sesuai KUHAP selama 14 hari. Dalam tenggang waktu itu kita akan tentukan sikap upaya hukum kasasi," jelas Syafril.

Sebelumnya, JPU menuntut Syafri Harto dengan hukuman 3 tahun penjara dan ganti rugi yang harus dibayarkan terdakwa kepada korban sebesar Rp 10.772.000.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat ke ranah hukum, setelah korban L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Korban mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Penyidik juga menyegel ruang kerja Syafri Harto di FISIP Unri. Hal itu dilakukan seiring ditinggalkannya kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur. [src,jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved