Senin, 06 Mei 2024
Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang | Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu | Sukses, Manasik Haji Tingkat Kota Pekanbaru Ditutup | Maju di Pilkada Agam, Amril Jambak Mendaftar di Tiga Parpol
 
Hukrim
Polisi Riau Ungkap Perdagangan Pekerja Migran Ilegal, Terdapat 69 Orang Termasuk WNA Myanmar

Hukrim - - Jumat, 20/05/2022 - 14:02:59 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pihak Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus perdagangan pekerja migran ilegal.

Dari pengungkapan ini terdapat 69 pekerja migran ilegal diantaranya ada WNA Myanmar yang akan diikirim ke Negara Malaysia.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, pengungkapan bermula pada Minggu (15/5/2022), saat satu unit kapal pompong dan dua speedboat hendak melansir atau membawa pekerja migran Indonesia di Dusun Selomang Baru, Kecamatan Rupat, Bengkalis.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 69 orang korban ditemukan saat pengejaran 3 orang tersangka. Diantara pekerja yang akan dijual, ada 3 orang merupakan warga Myanmar.

"Pelaku ZP selaku pemilik pompong dan sebagai tekong pekerja migran Indonesia dan ABK yang sedang membawa atau melansir tersebut menerobos hutan bakau dan melarikan diri. Upaya pengejaran yang dilakukan oleh petugas mengalami kendala gelapnya malam dan situasi medan (bakau)," kata Sunarto, Jumat (20/5/2022).

Selanjutnya petugas berhasil mengamankan Tekong Darat (orang yang mencarikan penumpang speedboat) berinisial ES.

Keesokan harinya (Senin) sekitar pukul 17.20 WIB, TKP di Kelurahan Pelitung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, ditangkap pelaku lain berinisial SS yang sedang membawa makanan untuk para pekerja migran Indonesia di tempat penampungan, di sebuah rumah kosong di tengah hutan.

Disini terdapat 19 orang pekerja migran ilegal tersebut, 3 orang merupakan warga Myanmar yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

"Kurun waktu setengah jam kemudian, di TKP Pelitung Medang Kampai Dumai, di ruko tak jauh dari TKP, kembali ditemukan pekerja migran sebanyak 50 orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal yang saat ini sudah diserahkan ke Polres Dumai," cakapnya.

Kata Sunarto, para pelaku mengaku menjalankan aktifitas ilegal ini selama 5 bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia.

Penyidik telah memeriksa saksi saksi sebanyak 11 orang, yakni petugas lapangan, para korban, perangkat desa setempat dan saksi ahli dari Ka UPT BO2MI.

"Sebanyak 3 tersangka yang diamankan dalam kasus perdagangan manusia tersebut. EA berperan sebagai perekrut pekerja migran yang menerima upah Rp4,7 juta," sambungnya.

Sedangkan, peran tersangka SS perekrut dan penampung pekerja migran yang berasal dari Sulsel, NTB, Jawa, Aceh, Sumut serta WNA Myanmar.

"Untuk peran tersangka ZP yang saat ini masoh DPO menyiapkan alat transportasi untuk pemberangkatan pekerja migran ilegal ke Malaysia," pungkasnya.

Para tersangka dijerat tindak pidana Perdagangan orang dengan dikenakan Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved