Minggu, 05 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Sosial Budaya
Habib Rizieq Shihab: Status Saya Tahanan Kota

Sosial Budaya - - Rabu, 20/07/2022 - 12:06:43 WIB

SULUHRIAU, Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab mengaku masih berstatus sebagai tahanan kota meski sudah bebas bersyarat dari lapas pada hari ini.

Hal itu seperti disampaikannya di kanal YouTube Islamic Brotherhood Television, yang dilihat Rabu (20/7/2022). Hingga pukul 11.45 WIB, sudah ditonton 4,8 ribu.

"Pembebasan bersyarat ini saya berstatus sebagai tahanan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya berstatus tahanan kota," kata Rizieq dalam konferensi persnya tersebut.

Rizieq menjelaskan tiap bulannya harus membuat laporan kepada otoritas terkait. Ia juga menjelaskan tak boleh keluar kota, keluar pulau dan negara selama masih berstatus tahanan kota.

"Tak boleh keluar kota, keluar pulau atau keluar negeri, kecuali dengan izin tertulis yaitu dari instansi yang sudah ditentukan," kata dia.

Meski demikian, Rizieq mengatakan dirinya masih boleh melakukan aktivitas menerima tamu, bertamu dan mengajar. Akan tetap ada beberapa hal yang harus dijaga untuk tak boleh dilakukannya.

"Tapi sama sekali tak kurangi semangat juang kita dan Insya Allah tak kurangi perjuangan kita menyelamatkan negara Indonesia dari segala kedaruratan," kata Rizieq.

Dalam kesempatan itu, di awal HRS mengatakan, bahwa pembebasan bersyarat jaminan keluarga, terutama isteri dan dukungan dari tim pengacara dan rekan-rekan seperjuangan.

Ia pun mengatakan, akan tetap berjuang amal makruf dan nahi mungkar.

Sementara itu Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti memastikan status Rizieq saat ini adalah klien pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat.

"Statusnya saat ini adalah klien pemasyarakatan, kan yang bersangkutan sudah diputus pidana. Setelah dikeluarkan program pembebasan bersyarat, statusnya sebagai klien pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, wajib ikuti bimbingan dan ketentuan-ketentuan Bapas," jelas Rika.

Rika Aprianti menuturkan Rizieq harus mematuhi aturan-aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas selama menjalani masa bimbingan.

Aturan dimaksud di antaranya seperti harus berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.

"Apabila itu terjadi maka Pembebasan Bersyaratnya-nya bisa dicabut dan harus kembali menjalankan sisa pidana di Rutan/Lapas," ujar Rika.

Diketahui, Rizieq Shihab telah bebas bersyarat dari penjara pada Rabu (20/7/2022) pukul 06.45 WIB pagi tadi. Ia mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun.

Sumber: Kanal YouTube Islamic Brotherhood Television, CNN Indonesia.com
Editor: Khairul






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved