Minggu, 05 Mei 2024
Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT
 
Hukrim
Sadis! Pasutri di Bengkalis Bakar ODGJ dalam Pikap Demi Klaim Asuransi Rp150 Juta

Hukrim - - Selasa, 01/11/2022 - 20:39:34 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap peristiwa mobil terbakar bersama seorang pria di dalamnya di Desa Tasik Serai Timur, Mandau, Kabupaten Bengkalis beberapa hari lalu.

Awalnya dugaan orang terbakar di dalam mobil pikap adalah pemilik kendaraan bernama Hendra yang sempat tidak pulang setelah pergi membeli pupuk di Kota Duri.

Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata Hendra masih hidup, lalu diamankan Satreskrim Polres Bengkalis bersama Polsek Pinggir di Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Hal itu terungkap berawal dari kecurigaan petugas setelah istri Hendra bernama Susiani menolak untuk dilakukan outopsi terhadap jasad yang ditemukan dalam mobil terbakar.

"Kita saat itu terus melakukan penyelidikan, membawa tim forensik Polda Riau untuk memastikan mobil tersebut terbakar atau sengaja dibakar," terang Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza saat pers rilis bersama Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko dan Kanit Reskrim Polsek Pinggir Iptu Gogor Ristanto, Selasa (1/11/2022).

Hasil pemeriksaan tim forensik, mobil tersebut sengaja dibakar, selanjutnya tim Reskrim Polres Bengkalis bersama unit Reskrim Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan gabungan.

"Saat upaya penyelidikan inilah kita menemukan fakta bahwa telepon genggam Hendra yang semula diduga menjadi korban dan tewas terbakar bersama mobilnya ternyata masih aktif dengan nomor lain. Dilakukan pelacakan nomor tersebut aktif berada di Siak Hulu Kabupaten Kampar," jelasnya.

Tim langsung bergerak ke lokasi keberadaan telepon genggam tersebut. Saat diamankan ternyata ditemukan Hendra masih hidup membawa telepon genggamnya sendiri.

"Saat dilakukan interogasi terhadap Hendra ternyata orang terbakar bersama mobilnya tersebut merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). ODGJ ini  biasa berada di sekitaran jalan Hangtuah kota Duri," jelas Kasat.

Kanit Reskrim Polsek Pinggir Gogot Ristanto menjelaskan, hasil pemeriksaan, Hendra mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap ODGJ tersebut. ODGJ tanpa identitas ini dilakukan Kamis (27/10/2022) lalu.

Pembunuhan dilakukannya untuk merekayasa kejadian dirinya meninggal dunia dan dapat mencairkan polis asuransi jiwa miliknya sebesar Rp150 juta.

"Rencana uang tersebut akan digunakan membayar utang piutang yang melilitnya," terang Gogor.

Kronologisnya

Lebih detail, Gogor memaparkan rekayasa pembunuhan dilakukan awalnya sebelum kejadian istri Hendra Susiani sudah diberitahu terkait rencana ini. Sebelum melakukan pembunuhan, Hendra mencari ODGJ tersebut yang memang sering mangkal di sekitaran jalan Hangtuah Kota Duri.

Saat bertemu dengan ODGJ ini Hendra membelikan makanan somai sekitaran daerah tersebut. Kemudian mengajaknya untuk ikut dengan Hendra dengan iming-iming pekerjaan.

"Setelah berhasil dibawa ke mobil, Hendra kemudian melakukan pembunuhan tersebut di dalam mobil dengan memukul bagian kepala ODGJ tersebut dengan balok kayu," terangnya.

Dalam keadaan tidak berdaya korban dibawa ke sekitaran lokasi tempat mobil terbakar tersebut. Kemudian pelaku meninggalkan korban dan menjemput mobil carry miliknya. Mobil ini kemudian di bawa ke lokasi mobil yang ditinggalkan bersama korban.

"Setelah sampai di lokasi jasad korban dipindahkan ke mobil carry pikap tersebut. Kemudian dibakar oleh Hendra bersama sajad ODGJ ini," terangnya.

Akibat berbuatannya, Hendra dijerat dengan pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHpidana. Dengan dugaan melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

"Istri Hendra, Susiani juga diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena mengetahui rencana suaminya tidak melakukan pencegahan dan melaporkan kepada kepolisian,"pungkasnya. (dtc)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved