Minggu, 28 April 2024
Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar
 
Hukrim
Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Yosua

Hukrim - - Rabu, 18/01/2023 - 13:02:53 WIB

SULUHRIAU-  Jaksa menuntut Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, delapan tahun penjara.

Jaksa meminta majelis hakim menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut delapan tahun penjara.

Jaksa menilai Putri terbukti secara sah meyakinkan, bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, (18/1/2023).

Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.

Yang meringankan Putri Candrawathi menurut jaksa, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Putri Candrawathi bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 17 Oktober 2022.

Jaksa mengatakan, pembunuhan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.

Atas perbuatan tersebut, Putri didakwa dengan ancaman pidana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya, jaksa juga telah menuntut terdakwa lain Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal masing-masing delapan tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.

Dikutip dari Live Kompas TV, ibu almarhum Brigadir Josua, Rosti Simanjuntak, terlihat sangat shok dan menangis serta tidak terima tuntutan itu, karena dinilainya tuntutan jaksa ke Candrawathi tidak adil.  Ia menunjukkan kekecewaan atas tuntutan itu.

"Dengan tuntutan delapan tahun itu, melengganglah putri Candrawathi itu," kesalnya.

Ia lantas meminta keadilan kepada Presiden RI dan hakim atas kasus k kematian almarhum anaknya Yosua dalam kasus pembunuhan tersebut. (Live Kompas TV)

Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved