Minggu, 19 Mei 2024
Miliki Narkoba, Pria Gondrong Warga Desa Penghidupan takk Berkutik Ditangkap Dicokok Polisi | Kabar Duka, Tokoh Pers dan Perfilman Nasional Prof Salim Said Meninggal Dunia | Terungkap, Wanita Diduga Lesbi Pelaku Penikaman Milik Group LGBT Sejak SMA | Sempat Tertunda, Jemaah Haji Atas Nama Atun Jaali Genggam Akhirnya Berangkat Hari Ini ke Tanah Suci | Debit Air PLTA Koto Panjang Tinggi, Pj Bupati Kampar Himbau Masyarakat Selalu Waspada Banjir | Kasubbag TU Kemenag Pekanbaru Jenguk Jamaah Haji Kloter BTH 03 yang Tertunda Berangkat
 
Hukrim
Diduga Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan 22 Jerigen

Hukrim - - Rabu, 10/05/2023 - 17:09:37 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Polsek Kampar Kiri Hilir mengungkap dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak  (BBM) bersubsidi jenis solar, Rabu, (10/5/2023).

Dalam hal ini, sebanyak 22 jerigen bersubsidi jenis solar berhasil diamankan dari rumah milik inisial RD yang berlokasi di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri, SH, MH membenarkan pihaknya hal pengungkapan kasus ini, yakni dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis solar.

Dijelaskan Elva Hendri, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat terkait sering terjadi penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di Desa Simalinyang kecamatan Kampar Kiri hilir, Kabupaten Kampar.

Berdasarkan informasi ini, kata Elva Hendri, ia dan Kanit Reskrim IPDA Andi Azhari, SH dan tim unit reskrim menuju ke lokasi sesuai informasi tersebut, dan saat tim opsnal tiba di lokasi tersebut, tepatnya di sebuah rumah milik inisial RD (DPO) yang berada di Desa Simalinyang, ditemukan 22 jerigen yang diduga berisikan BBM  subsidi solar dengan berat sekira 660 liter, sedangkan untuk pelaku inisial RD tidak ditemukan di rumah.

"Unit reskrim membawa barang bukti 22 jerigen yang diduga berisikan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Elva Hendri.

Lebih lanjut, AKP Elva Hendri mengatakan, bahwa pelaku inisial RD ini diduga melakukan pelangsiran BBM ini dari SPBU ke rumahnya dan kemudian akan dijual kembali kepada masyarakat.

"Untuk barang bukti  BBM tersebut sudah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir. Dan terhadap pelaku inisial RD disangkakan melanggar pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana," tegas Elva Hendri. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved