Selasa, 07 Mei 2024
Transaksi Bazar UMKM BBI/BBWI Riau 2024 Catatkan Rp3,08 Miliar | Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK untuk Hadapi Sidang PHPU | Jadi Narasumber Seminar Jihad di Malaysia, Rektor Umri Sampaikan Jihad Menghadapi Perang Pemikiran | Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang
 
Hukrim
Lakukan Penambangan Tanah Urug Tampa IUP, Operator Alat Berat dan Pemilik Lahan Diamankan Polisi

Hukrim - - Jumat, 12/05/2023 - 16:51:07 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan dua orang atas pelanggaran aktivitas penambangan tanah timbun di Jalan 70, Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Kamis (11/5/2023).

Dua orang yang diamankan yakni HH (21) operator alat berat dan RK (54) tukang catat sekaligus pemilik lahan.

"Selain keduanya turut diamankan satu unit alat berat," terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Jumat (12/5/2023).

Keduanya lanjut mantan Kapolresta Pekanbaru ini diamankan, saat melakukan aktivitas pertambangan berupa penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

Nandang mengatakan, kronologis keduanya diamankan berawal saat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, menerima laporan masyarakat.

Kemudian, dipimpin Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKP Meki Wahyudi, SH SIK MH bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan aktivitas penambangan tersebut tidak dilengkapi izin, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi.

Dari lokasi keduanya langsung diamankan dan dibawa ke kantor, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya tim penyidik membawa HH dan RK serta barang bukti ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi antara lain satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna orange, serta satu buku catatan besar warna kuning corak batik," ungkap Nandang.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 158 UU Negara RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved