Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Sosial Budaya
Tidak Dinas Selama 57 Hari dan Mangkir dari Panggilan, Bripka Andry Jadi DPO Polda Riau

Sosial Budaya - - Jumat, 09/06/2023 - 20:41:19 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Anggota Brimob, Bripka Andry yang curhat soal setoran ke atasan, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau.  
“Bripka A sudah 57 hari hingga saat ini meninggalkan tugas,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya.

Dikatakan, sejak Bripka Andry dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023, sejak 7 Maret hingga 9 Juni 2023 yang bersangkutan tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

Kombes Nandang menjelaskan, pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.

Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik.

Bahkan katanya Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Untuk itu, Bidpropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry.

“Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari,” jelas Kombes Nandang.

Kabid Humas memastikan bahwa Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat.

“Kapolda Riau tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Baik etik maupun pelanggaran lainnya,” ucap Kombes Nandang.

Setelah sekian lama tidak masuk dinas, kemudian Bripka Andry membuat curhatan di media sosial soal permintaan uang hingga Rp 650 juta kepada Kompol Petrus Hottiner Simamora, hingga menjadi viral.

Terkait dugaan permintaan uang oleh Kompol Petrus juga sudah diproses secara tegas oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023 lalu, sebelum Bripka Andry viral karena cuutannya di media sosial.

“Sudah ditindak tegas oleh Kapolda Riau. Bahkan Kompol P juga sudah dimutasi dari jabatannya sebagai Danyon,” beber Nandang.

Tidak hanya dicopot, Kompol Petrus juga ditahan oleh Propam Polda Riau bersama 7 anggota Brimob lainnya.

Sementara Bripka Andry yang juga terlibat dalam kasus setoran Rp 650 juta belum dipatsus karena masih dicari oleh Propam Polda Riau.

“Seharusnya Bripka A juga dipatsus bersama 8 orang lainnya. Namun, yang bersangkutan masih kami cari hingga saat ini,” pungkas Kombes Nandang seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).

Kapolda Riau Bertindak Tegas

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal sudah bertindak tegas sebelum kasusnya viral.

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal sebelumnya sudah mencopot Kompol Petrus Hottiner Simamora dari jabatan Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau.

Pencopotan jabatan itu berkaitan dengan anak buahnya Bripka Andry Darma Irawan, yang menyebut dimintai setoran Rp650 juta oleh Kompol Petrus.

"Danyon (Kompol Petrus,red) dan anggotanya (Bripka Andry) telah dimutasi beberapa waktu lalu ya. Kasus keduanya sedang berjalan di Propam," ujar Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal Senin (5/6/2023).

Pencopotan Kompol Petrus dilakukan sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan setoran tersebut. Bahkan, Petrus dan Andry sama-sama diproses jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.

"Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kalau ada unsur pidana kita akan dalami, Kompol Petrus juga," tegas Irjen Iqbal.

Irjen Iqbal menjelaskan bahwa Bripka Andry tak pernah masuk kantor sejak dimutasi pada 3 Maret 2023 lalu. Bahkan, saat dipanggil Propam dia juga tak pernah datang.

"Bripka AD disersi sampai sekarang tak masuk dinas," kata Irjen Iqbal. (hpk, src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved