Sabtu, 04 Mei 2024
KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi | KPU Riau Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK Secara Profesional dan Adil | Pj Ketua TP PKK Provinsi Riau Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu
 
Hukrim
Seorang Warga Desa Tj Balam Bersama BB 33 Paket Narkoba Diamankan Polsek Siak Hulu

Hukrim - - Senin, 24/07/2023 - 19:48:19 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Warga Desa Tanjung Balam Kecamatan Siak Hulu JA (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu di rumahnya, 33 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar ikut diamankan.

Pelaku ditangkap Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 15.15 WIB di Dusun III  Kampar Maju Desa Tanjung Balam Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin mengatakan, dari penangkapan pelaku ini ikut diamankan sejumlah barang bukti.

"Selain 33 paket barang bukti  kecil diduga narkotika jenis shabu, pipet sendok, selembar plastik klip bening kosong ukuran sedang dan plastik asoy warna hitam," ungkap Zainal.

Peristiwa penangkapan pelaku ini berawal, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat infomasi tentang peredaran gelap narkotika yang ada di Tanjung Balam Kecamatan Siak Hulu.

"Saya langsung, memerintakan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson didampingi panit opnal IPTU  Syahrial untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut," kata Kapolsek.

Selanjutnya unit reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Dusun III Kampar Maju Desa Tanjung Balam Kecamatan Siak Hulu.

"Kepada pelaku dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di temukan barang bukti berupa 33 paket Narkoba dan barang bukti lainnya," ujar Zainal.

Kepada polisi, pelaku mengakui membeli narkotika jenis shabu tersebut dari seorang bandar yang bernama PE (DPO) pada Jum'at tanggal 21 Juli 2023 sekira jam 19.30 Wib di Pangeran Hidayat Kota pekanbaru seharga Rp 1.500.000.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu," tegas Kapolsek. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved