Minggu, 28 April 2024
Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis!
 
Sosial Budaya
Sebuah Catatan: Mengulas Curhat Jemaah Haji 1444 H

Sosial Budaya - - Jumat, 28/07/2023 - 14:23:13 WIB

MUSUM HAJI tahun 1444 H/2023 M sudah usai. Namun hiruk pikuk perjalanan ibadah haji belum berakhir.

Ada banyak PR bagi pihak penyelenggara dalam hal ini yang mendapat amanah adalah Kementerian Agama RI.  

Memang usaha maksimal sudah dilakukan, namun evaluasi dan perbaikan tetap harus ada sebagai langkah untuk meningkatkan pelayanan Jemaah haji di tahun yang akan datang.

Panitia Penyelenggera Ibadah Haji (PPIH) ditingkat Kota, secara struktural adalah PPIH yang langsung berhadapan dengan jemaah haji, mulai tahapan pelunasan sampai dengan tahapan pemulangan.

Setiap fase yang dilewati senantiasa krusial, karena sebagai pelaksana regulasi tidak ada peluang untuk memberikan harapan merubah atau menjanjikan sesuatu kepada jemaah haji yang menyampaikan curhatan keluh dan kesahnya.

Melalui tulisan ini penulis mencoba mengurai curhatan jemaah haji disetiap fase yang dilalui, sebagai Amanah yang harus disampaikan, untuk masukan bagi pengambil keputusan dalam usaha perbaikan dan peningkatan kualitas layanan penyelegaraan ibadah haji.
Merujuk pada curhatan Jemaah haji, dirangkum dalam tiga) poin berikut.

Pelunasan Bipih

Saat tahapan pelunasan diumumkan masyarakat harap-harap cemas menunggu besaran penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan pada jemaah, karena alotnya proses penetapan melalui pemaparan dan pembahasan antara Kementerian Agama dalam hal ini Menteri Agama dan Dirjen PHU Bersama Komisi VIII DPR RI.

Peningkatan BPIH dari tahun ke tahun membuat Jemaah senantiasa menunggu kepastian, Jemaah berharap penetapan biaya haji dapat lebih cepat dan proses pembahasan di DPR RI tidak di dramatisir dengan berbagai issu terkait penyelenggaraan haji.

Kemudian untuk mengurangi beban saat pelunasan nantinya dan melakukan seleksi kemampuan lebih ketat pada saat pendaftaran haji, maka perlu dinaikan nilai tabungan awal haji  untuk pengambilan porsi, yang selama ini Rp25.000.000 menjadi Rp 50.000.000.

Petugas Kloter

Ada lima orang petugas dalam setiap kloter, terdiri dari Ketua Kloter, Pembimbing Ibadah, diseleksi oleh Kementerian Agama, serta  Dokter dan dua orang tenaga medis, diseleksi oleh Kementerian Kesehatan).

Musim haji tahun ini banyak curhatan Jemaah haji, selama menjalankan ibadah di dua tanah suci hingga pulang ke tanah air, terkait layanan petugas kloter.


Pelayanan petugas kloter yang kurang maksimal ini dialami oleh Jemaah yang tergabung dalam beberapa daerah di satu kloter, kemudian adanya petugas kloter yang berasal dari luar provinsi yang sangat berbeda bahasa, cara ibadah dan lain sebagainya.

Ini berakibat terputusnya komunikasi antara Jemaah dan petugas,  karena Jemaah haji pada umumnya sudah berusia lanjut yang bahasa daerahnya menjadi pengantar dalam berkomunikasi.

Dalam hal ini, jemaah menyatakan petugas kloter hendaklah lebih cepat ditetapkan, dan berasal daerah yang sama, paling tidak satu propinsi. Penetapan petugas kloter lebih cepat ini diinginkan agar dapat bertemu dengan jemaah saat pelaksanaan manasik haji untuk saling kenal dan membangun keakraban antara jemaah dan petugas. Selain itu tentunya petugas haji harus memiliki ilmu sesuai tugasnya.
         
Jemaah Haji Non Kuota

Kepadatan Arofah, Muzdalifah dan Mina memang sulit untuk diurai, namun keruwetan transportasi yang terjadi saat pergerakan Jemaah haji dari Muzdalifah ke Mina merupakan akumulasi jumlah Jemaah yang berlipatganda jumlahnya.

Ini yang dirasakan Jemaah haji regular, mereka bertemu dengan orang satu daerahnya yang menunaikan ibadah haji, akan tetapi bukan berangkat sebagai Jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan Kementerian Agama, bukan pula Jemaah haji khusus atau proda.

Mereka berangkat dengan difasilitasi oleh taravel umroh yang menjelma menjadi travel haji, dengan visa ziarah dan lainnya.
        
Ini menjadi tanda tanya besar bagi Jemaah haji regular, mereka yang sudah menunggu puluhan tahun, ditelikung  oleh teman atau tetangga yang berangkat tanpa antrian, tahun ini bayar langsung berangkat. Keberadaan Jemaah haji non kuota ini tentu menjadi keresahan Jemaah haji kuota reguler, bahkan jemah haji khusus juga mempertanyakan, karena mereka juga harus menunggu enam sampai tujuh tahun baru bisa berangkat haji.

Jemaah haji berharap pemerintah dapat menertibkan Jemaah haji non kuota ini, karena mereka berangkat legal, ada visa dan lainnya. Kemudian secara regulator Kementerian Agama tentunya dapat melakukan evaluasi terhadap keberadaan travel yang memberangkatnya, apakah dalam Surat Izin Operasional mereka ada kebolehan untuk mermberangkat Jemaah haji haji dengan visa ziarah. Kunjungan, dll.

Dari sekian banyak curhatan Jemaah haji, yang penulis rangkum dan uraikan tiga hal itu yang krusial, Adapun terkait menu makanan, tenda, transportasi sholawat, hotel dll, merupakan hal yang lumrah terjadi karena banyak Jemaah yang harus dilayani secara serentak.
Tentunya setiap langkah, tempat dan waktu perjalanan Jemaah haji akan menjadi saksi kelak sebagai amal ibadah bagi yang Ikhlas niat suci semata-mata menunaikan ibadah haji, atau petugas yang benar-benar mewakafkan dirinya untuk melayani Jemaah haji.

Semoga semuanya meraih haji mabrur dan mabruroh menjadi penyejuk kehidupan beragama di tanah air tercinta.

Penulis adalah Kepala Subbag TU Kemenag Kota Pekanbaru (Isi tulisan sepenuhnya tanggungjawab penulis)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved