Senin, 06 Mei 2024
Maju di Pilkada Agam, Amril Jambak Mendaftar di Tiga Parpol | Mulai Hari Ini, Calon Anggota PPK Pilgub Serentak Ikuti Tes Tertulis Metode CAT | Mulai 6 Mei 2024, Calon Anggota PPK Pilgub Serentak Ikuti Tes Tertulis Metode CAT | Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi
 
Hukrim
Berkeliling Belanja dengan Uang Palsu di Pasar Dupa Pekanbaru, Pria Lansia Ini Ditangkap Polisi

Hukrim - - Senin, 31/07/2023 - 14:19:46 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Seorang pria Lanjut Usia (lansia) berinisial FH (66) ditangkap polisi lantaran mengedarkan serta membelanjakan uang palsu.

Kasus ini sebelumnya sempat membuat heboh pedagang di Pasar Dupa, Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan, Pekanbaru pada Kamis, (27/7/2023).

Waktu itu, salah seorang pedagang merasa dirugikan, sempat mengembalikan uang dibelanjakan kepada FH begitu mengetahui uang itu palsu.

Karena perbuatan pelaku tersebut melanggar aturan, meresahkan FF diringkus polisi. "Kita amankan seorang pria yang diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Dupa usai mendapat laporan dari warga. Aksinya diketahui pemilik warung yang mencurigai uang yang diserahkan pelaku," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, Senin (31/7/2023).

Diterangkan Syafnil, kejadian itu sekira pukul 10.00 WIB ketika itu tersangka inisial FH alias Fahri mendatangi warung yang mulanya ingin membeli bawang, saat hendak membayar pelaku mengeluarkan uang pecahan Rp100.000.

Uang pecahan itu diketahui pemilik warung dan mengatakan ke pelaku bahwa uang itu tidak asli melainkan palsu. Lalu, pelaku itu kembali membayar barang belanjaannya dengan uang asli pecahan seratus ribu juga.

Setelah itu, pelaku terus berkeliling di Pasar Dupa untuk kembali berbelanja, ternyata pergerakannya diikuti oleh pemilik warung sebelumnya karena menaruh curiga akan gerak gerik pelaku. Dan ternyata, pelaku kembali membayar barang belanjaannya dengan uang palsu.

"Pelaku kembali berbelanja menggunakan uang palsu, karena aksinya diikuti pedagang sebelumnya yang akhirnya mengamankan pelaku untuk kemudian melakukan penggeledahan keseluruhan badannya," tutupnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 lembar mata uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan rincian 2 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan seri UAJ802861, 5 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan seri UAJ802862, 3 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan seri UAJ802863, 2 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan seri UAJ802864. (src, rac)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved