Minggu, 05 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Hukrim
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berawal Saling Ejek di Medsos

Hukrim - - Sabtu, 05/08/2023 - 17:38:59 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Berawal saling ejek di media sosial (medsos) seorang remaja berinisial DI (19) yang merupakan adik tiri korban  RI (25) berujung jeruji besi.

Pasal pelaku membacok korban yang mengakibatkan luka robek dibagian nadi tangan sebelah kiri dan luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kanankanannya.

Peristiwa ini terjadi Selasa, (2/8/2023) pukul 23.30 WIB di depan Kantor KUA Kecamatan Tambang yang terletak di Jalan Pekanbaru - Bangkinang KM 28 Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Disampaikan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarni bahwa pelaku kita tangkap usai terima laporan dari istri korban Ayu Lestari (25).

"Setelah laporan dari istri korban dilakukan pendekatan kepada keluarga pelaku dan akhirnya pelaku mau menyerahkan diri dan kini sudah berada di Polsek Tambang," ungkap Kapolsek.

Ditambah Murupa, kejadian ini berawal saat korban sedang berada di rumah di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang, saat itu korban mengirim pesan ke IG (Intagram) milik korban dan mengajak korban untuk bertemu di Desa Sungai Pinang.

Setelah mendapat pesan tersebut korban kemudian berangkat ke Desa Sungai Pinang bersama istri korban dan teman korban yang bernama Ilbet.

"Sampai di depan Kantor KUA Kecamatan Tambang, korban langsung bertemu dengan pelaku bersama tiga orang temannya," terangnya.

Selanjutnya, pelaku langsung mengeluarkan pisau sangkur dari belakang celananya dan mengejar korban dan pelaku berusaha mau menikam korban dan saat itu korban mencoba menangkis dengan menggunakan kedua tangannya, dan saat itu pisau pelaku mengenai pergelangan tangan sebelah kiri dan kanan, pelaku langsung melarikan diri.

"Teman korban Ilbet langsung mengejar korban dan membawanya ke Puskesmas Tambang," tamabah Kapolsek.

Namun saat itu, luka korban parah dan dirujuk ke RS Awal Bross Panam untuk pengobatan lebih lanjut.

"Tidak lama, kata mendapatkan laporan dari Istri korban dan saya perintah kepada Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku," jelas Kapolsek lagi.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Tambang berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Kampar guna melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang merupakan warga Desa Sungi Pinang,

"Tim Gabungan langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku untuk menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian," tuturnya.

Setelah melakukan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh anggota ke orangtua pelaku, selanjutnya keluarga menyerahkan pelaku kepada tim gabungan dan kemudian tim langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku beserta barang bukti 1 buah pisau ke Polsek Tambang untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI NO.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam," tegas Marupa. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved