Senin, 06 Mei 2024
Maju di Pilkada Agam, Amril Jambak Mendaftar di Tiga Parpol | Mulai Hari Ini, Calon Anggota PPK Pilgub Serentak Ikuti Tes Tertulis Metode CAT | Mulai 6 Mei 2024, Calon Anggota PPK Pilgub Serentak Ikuti Tes Tertulis Metode CAT | Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi
 
Ekbis
Dana Dikelola Desa Cukup Besar, Gubri Syamsuar: Kelola dengan Baik dan Tepat Sasaran

Ekbis - - Jumat, 11/08/2023 - 19:46:16 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Dana yang dikelola oleh desa cukup besar, baik yang diberikan dari pemerintah pusat melalui Dana Desa maupun yang diberikan kabupaten berupa Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Riau.

Oleh karenanya perlu pengawasan agar dapat dikelola dengan baik sesuai petunjuk yang telah diberikan kepada masing-masing desa sehingga nantinya dapat bermanfaat untuk kemajuan desa yang ada di Bumi Melayu Lancang Kuning.

Hal itu disampaikan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar saat membuka workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tahun 2023 tingkat regional pada pemerintah Provinsi Riau di Aula Lantai III BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Jumat (11/8/2023).

"Penggunaan dana desa ini diharapkan oleh pemerintah agar terjadi percepatan pembangunan desa, karena desa adalah unjung tombak yang menjadi perhatian," kata Syamsuar.

"Karena jika maju desa maka majulah Indonesia," tambahnya.

Dana Desa merupakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Rekening Kas Umum Negara RKUN ke Rekening Kas Daerah (RKD) dan tercatatkan di RKUD.

Dana ini diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa.

ADD merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kedalam Anggaran Pendpatan Belanja Daerah (APBD) melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Penggunaan ADD juga telah tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa dibiayai dari sumber dana ADD.

Sedangkan BKK merupakan bantuan yang peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat.

BKK Pemerintah Riau berasal dari APBD provinsi yang telah dilampirkan pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Riau Kepada Desa.

Sebab itu, Gubernur Riau berpesan agar pembangunan desa dengan menggunakan anggaran yang telah disalurkan tersebut terus dikawal agar desa semakin maju.

"Kami berharap dana desa yang dikucurkan pemerintah dapat dimaksimalkan sehingga dapat bermanfaat untuk kemajuan desa yang ada di Provinsi Riau," pungkasnya. (mcr)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved