Minggu, 05 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Hukrim
Pelaku Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih di Bengkalis Riau Akhirnya Jadi Tersangka dan Ditahan

Hukrim - - Senin, 14/08/2023 - 10:27:38 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Seorang pria di Bengkalis Riau yang diduga melecehkan lambang negara mengalungkan bendera merah putih di leher anjing akhirnya nenjadi tersangka dan ditahan.

Ia adalah Robert Herry Son (22), Wakil Kepala (Waka) Tata Usaha (TU) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Agung Sejahtera (SAS) Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

"Tersangka melanggar pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah, Sabtu (12/8/2023).

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 10 Agustus 2023. Saat itu seorang saksi karyawan PKS PT SAS melihat bahwa ada seekor anjing di lehernya dililitkan bendera merah putih dan kemudian mencari siapa yang memasangkan bendera tersebut.

"Saat itu saksi bertemu dengan tersangka, dan ia mengakui yang memasang bendera di leher anjing tersebut pada Rabu, tanggal 9 Agustus tahun 2023 di depan kantor PKS PT. SAS. Ia berdalih memasang bendera Merah Putih ke leher anjing  adalah hiasan untuk merayakan HUT RI, dan negara ini  demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, karyawan bersama saksi-saksi merasa tidak senang dan selanjutnya  melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.

Lalu pada Jumat (11/8/2023), tersangka menyerahkan diri dan diperiksa. Dari hasil gelar perkara, tersangka akhirnya ditahan.

Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan satu bendera merah putih ukuran kecil, satu flasdish berisi video rekaman di leher hewan anjing yang dipasangi bendera merah putih. (Ant)







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved