Minggu, 05 Mei 2024
Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT
 
Hukrim
Ketika Residivis Kasus Narkoba Menukar Sepeda Curian dengan Sabu Paket Rp100 Ribu

Hukrim - - Rabu, 30/08/2023 - 19:18:29 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Seorang pria residivis kasus narkoba berinisial AH (38) diringkus oleh Polsek Tampan lantaran melakukan pencurian sepeda di Jalan Purwodadi, Pekanbaru, Kamis (24/8/2023) lalu.

Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat mengatakan, dari tangan AH ini, petugas mengamankan unit sepeda merk Aviator warna hitam milik korban. Dimana pelaku melancarkan aksinya bersama seorang rekannya berinisial D (DPO).

"Cara pelaku membonceng temannya berhenti di dekat pagar rumah korban, lalu D masuk ke pekarangan rumah dengan melompat pagar. D mengambil dan mengangkat sepeda yang berada di teras rumah korban dan tersangka AH menunggu dari luar pagar," terang Kompol Asep, Rabu (30/8/2023)

Kemudian, lanjut Kapolsek, sepeda tersebut digadaikan kepada seorang DPO di Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki dengan sabu paket Rp100 ribu. "Sepeda hasil curian kemudian ditukar oleh tersangka dengan sabu paket Rp100 ribu," ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban membuka pintu depan rumah lalu melihat di garasi sebelah kiri rumahnya sudah tidak ada lagi sepeda merk Aviator warna hitam miliknya, lalu korban mencari di sekeliling perumahan namun tidak ditemukan.

"Selanjutnya korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Tampan tentang kejadian sepedanya yang hilang tersebut," jelasnya.

Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim, AKP Aspikar bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Minggu, (27/8/2023).

"Pelaku berhasil kita amankan saat berada di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru," katanya.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke rumah seorang penadah bernama Inal (DPO) guna mencari barang bukti lainnya.

"Pelaku kemudian dibawa ke rumah Inal, namun Inal berhasil melarikan diri, sementara di dalam rumah Inal kita berhasil mengamankan 4 unit sepeda diduga hasil curian dan dibawa ke Polsek Tampan guna diproses lebih lanjut," katanya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 2 tahun penjara," pungkasnya. (src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved