Senin, 06 Mei 2024
Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024
 
Hukrim
Paman Cabuli Ponakan Ditangkap Polsek Tapung Hulu

Hukrim - - Sabtu, 16/09/2023 - 23:28:09 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Seorang  pria berinisial MA (38) warga kecamatan Tapung Hulu ditangkap Polsek Tapung Hulu usai terima laporan dari tante korban bahwa ponakannya H (14) dicabuli Pamannya, Jum'at (15/9/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya korban menceritakan kepada tantenya S (37) bahwa ia telah dicabuli oleh Pamannya tersebut. "Sebanyak 10 kali korban dicabuli dan dilakukan didalam kamar rumah korban tengah malam," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman.

Awal terbongkarnya kasus pencabulan ini, Jum'at (15/9/2023) saat itu S mendapatkan informasi bahwasanya korban telah mengakui kepada MU bahwa ia telah dicabuli oleh Pamannya.

Medapat infromasi tersebut, S langsung menemui korban dan mencari kebenaran kejadian itu," Dan korban mengakui semua kebenarannya bahwa dirinya sudah dicabuli oleh pamannya tersebut,"terangnya.

Setelah itu, S langsung melaporkan kejadian ke Polsek Tapung Hulu  "korban langsung kita dilakukan Visum dan proses Hukum selanjutnya," tambahnya.

Setelah barang bukti lengkap dan pemeriksaan lengkap terhadap saksi-saksi, "hari itu juga pelaku  kita tangkap di rumahnya dan pelaku saat diintrogasi mnegakui telah mencabuli korban sebanyak 10 kali," ungkapnya

Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu baju dan celana korban. "Sedangkan pelaku kita jerat dengan pasal 81 Ayat (3) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Kapolsek. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved