Minggu, 05 Mei 2024
Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024
 
Hukrim
Polda Riau Sita Rp57 M Aset Pemilik Judi Online, Ada Kosan 40 Pintu, Mobil Rubicon dan Hummer

Hukrim - - Jumat, 22/09/2023 - 13:19:07 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Subdit V Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik judi online di Kota Pekanbaru. Pemilik situs bernama Ari Guswanto (31) ditangkap dan aset yang disita Rp57,7 miliar.

Aset yang dirampas dari tersangka cukup besar. Polisi menjejerkan kendaraan mewah milik tersangka yang dijadikan barang bukti yang dibeli dari bisnis haram tersebut.

Ada Vespa LX Iget 125 3V, Harley Davidson 107, Rubicon Wrangler, BMW, Toyota Alphard, Humner dan Honda CRV Prestige. Semua kendaraan mewah itu bernomor polisi 13, dan sebagian asesorisnya masih dibungkus plastik.

Tidak hanya kendaraan mewah, polisi juga menyita satu unit rumah mewah tersangka di Jalan Nur Kumala, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, dua unit ruko di Jalan Kartama. Ada juga kos-kosan 40 pintu di daerah Panam.

"Aset-aset itu atas nama tersangka dan istrinya," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, di samping Kasubdit V, Kompol Fajri saat ekspos di Mapolda Riau, Jumat (22/9/2023).

Iwan menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Nurkemala pada Jumat, 15 September 2023. Komputer dan laptop yang digunakan untuk bekerja turut diamankan. "Tersangka AG berperan sebagai pemilik situs," kata Iwan.

Iwan menjelaskan pengungkapan berawal dari patroli cyber Subdit V Reskrimsus Polda Riau. Ditemukan IP address akun judi online serta penyebaran website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online.

"Di situ, menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan kode referal miliknya,” kata Iwan yang enggan menyebutkan akun situs online tersangka dengan alasan masih pengembangan penyidikan.

Dari penyidikan, diketahui kalau aktivitas ilegal itu dilakukan tersangka sejak 2016 lalu. Tersangka membuat sendiri IP judi online lalu disebarkan ke sejumlah situs. "Tidak mempekerjakan orang lain," tambah Iwan.

Tersangka mendapatkan keuntungan dari peserta yang mendaftarkan judi online. Kurun waktu 2016 hingga 2017, dalam sepekan tersangka mendapat keuntungan mencapai Rp100 juta sedangkan 2018 hingga 2023 keuntungan Rp50 juta sepekan.

Keuntungan yang diperoleh dibelikan tersangka pada aset-aset, seperti kendaraan dan bangunan. “Total aset yang kita rampas senilai Rp 57,7 miliar. Tersangka juga akan kita jerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Iwan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) ITE. Serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara penjara. (hpk, src)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved