Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Daerah
Maksimalkan Layanan Pindah Memilih, KPU Kampar: 343 Warga Urus Pindah Memilih

Daerah - - Jumat, 22/09/2023 - 14:51:30 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Kampar, berusaha memaksimalkan layanan pindah memilih dengan mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan sejumlah lembaga vertikal serta perusahaan di Kabupaten Kampar.

Sebelumnya KPU Kampar berkoordinasi dengan Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Petapahan Kecamatan Tapung, KPU Kampar kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kampar, Kamis (21/9/2023).

“Alhamdulillah hari ini kita berkesempatan untuk melakukan kunjungan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kampar dalam rangka menginformasikan tentang layanan pindah memilih,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni, S.Si, M.Si usai kunjungan.

Maria Aribeni berharap para pegawai Kejaksaan Negeri Kampar yang berasal dari luar kota agar segera mengurus surat pindah memilih, supaya tetap bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 14 Febuari 2024 mendatang.

Sementara Anggota KPU Kabupaten Kampar dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Andi Putra, SE, MMA mengatakan, bahwa dalam rangka meningkatkan layanan pindah memilih (DPTb) saat ini KPU Kampar sudah membuka layanan hingga tingkat desa/kelurahan.

Secara administrasi KPU Kabupaten Kampar juga sudah menyurati Pj. Bupati Kampar, Dinas Tenaga Kerja yang mengawasi tenaga kerja yang bekerja di sejumlah Perusahaan di wilayah Kampar, Rumah Sakit, Lembaga Pemasayaratan (Lapas), panti rehabilitasi dan instansi terkait lainnya.

“Landasan hukum kita adalah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri serta SE KPU RI no 695 dan 807 tahun 2023. Dalam Pasal 116 ayat 1, 2, 3 pkpu 7 tahun 2022 menjelaskan bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPTB merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya  untuk memilih di TPS asal,” jelas Andi Putra.

Hingga hari ini Jumat, 22 September 2023, KPU Kabupaten Kampar sudah melayani sebanyak 160 warga yang mengurus pindah memilih dari luar ke Kabupaten Kampar.  Sedangkan sebanyak 183 warga lainnya telah mengurus Pindah memilih keluar dari Kabupaten Kampar.

“Umumnya warga yang mengurus pindah memilih ini karena alasan pindah domisili,” tambah Andi Putra.

KPU Kabupaten Kampar telah membuka pelayanan pindah memilih sejak 22 Juni 2023 yang lalu. Dan akan berakhir pada 15 Januari 2024 mendatang.

Sementara khusus pemilih yang Sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara, layanan pindah memilih masih berlaku hingga H-7 jelang Hari Pemungutan Suara, 14 Februari 2024.

Andi Putra juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kampar yang telah menyambut baik dan mengapresiasi Langkah KPU Kabupaten Kampar dalam menginformasikan tentang tahapan DPTB yang sedang dilaksanakan. (rls)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved