Minggu, 05 Mei 2024
Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT
 
Sosial Budaya
KPK Kumpulkan Gubri, Sekda, Bupati dan Walikota Beserta Istri, Ini yang Diingatkan

Sosial Budaya - - Senin, 25/09/2023 - 15:54:50 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengingatkan jajaran Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau untuk menjauhu tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan Johanis Tanak saat melakukan Sosialisasi Anti Korupsi dan Sosialisasi Whistleblowing System (WBS) di Ruang Auditorium Gedung Menara Lancang Kuning, Senin (25/9/2023).

Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Wakil Gubernur Riau (Wagubri, Edy Natar Nasution, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, serta bupati/wali kota dan sekda beserta istri se Provinsi Riau.

Johanis Tanak mengingatkan agar jajaran Pemprov, Pemkab/Pemko di Riau untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, sebab sepanjang ada indikasi dugaan terlibat dalam tindak pidana korupsi maka KPK akan tindak tegas secara hukum.

Ia mengatakan, bahwa KPK dalam menjalankan aksinya tidak selamanya menindak korupsi didalam ruangan saja, akan tetapi ada banyak mata-mata yang mengintai. Untuk itu, Johanis Tanak meminta jajaran Pemprov, Pemkab/Pemko di Riau tidak melakukan perbuatan terlarang tersebut.

"Jangan kalian (jajaran Pemprov, Pemkab/Pemko di Riau) melihat bahwa KPK tidak ada di daerah. Saai ini dunia sudah tidak ada lagi batas sebab ada teknologi. KPK punya semua teknologi tersebut. Jangan sampai kalian sedng menikmati uang rakyat, tiba-tiba dipanggil KPK," tegasnya.

Wakil Ketua KPK menyebut sesuai UU nomor 19 tahun 2019, bahwa tupoksi KPK diantaranya pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan, dan eksekusi.

"Saya pesankan jangan bermain dengan tindak pidana korupsi karena KPK akan bertindak. Tidak ada tindak pidana korupsi yang tidak dieksekusi oleh KPK," tegas Johanis Tanak. (mcr)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved