Minggu, 05 Mei 2024
Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT
 
Hukrim
Dalih Sedang Dalami Ilmu Hitam, Ketua Club Motor di Bengkalis Cabuli 40 Anak

Hukrim - - Selasa, 26/09/2023 - 20:19:13 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Pelaku berinisial A (38) yang juga seorang Ketua Club Motor di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis karena mencabuli 40 orang anak di bawah umur dengan dalih sedang mendalami ilmu hitam.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, tersangka A melakukan perbuatannya kepada korbannya dengan alasan menuntut ilmu hitam.

"Tersangka menyuruh korban melakukan perbuatan cabul karena para korban adalah anggota komunitas Pariasi Motor Comunity (PMC) dan tersangka sedang menuntut ilmu hitam,” kata Setyo Bimo, Selasa (26/9/2023) dikutip dari cakaplah.com.

Pelaku mencabuli para korban, kemudian melakukan tindakan yang bisa disebut menjijikkan, yakni, para korban diminta meminum cairan hasil aktivitas seksual pelaku yang telah digabung dengan milik para korban.

"Korban kemudian disuruh meminum. Katanya untuk memberi makan anak-anak jin milik tersangka," sambungnya.

Peristiwa tersebut terungkap berawal ketika A mencabuli MRH yang merupakan adik kandung dari pelapor. Pelapor merasa curiga terhadap sikap adiknya yang menjadi pendiam. Usut punya usut, akhirnya pelapor menemukan chat WhatsApp antara adiknya dengan tersangka.

"Setelah pelapor membujuk adiknya agar mau bercerita, disitulah diakui bahwa adiknya sudah dua kali dicabuli oleh A. Perbuatan tersebut dilakukan karena korban sudah menjadi bagian dari geng A dan dia mengaku sedang menuntut ilmu hitam," jelas AKBP Bimo.

Atas pengakuan adiknya, kakak korban merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung di Kecamatan Bathin Solapan pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 12.30 WIB. Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku tersebut ke Polsek Mandau untuk proses lebih lanjut," tutur AKBP Bimo.

Menurut keterangan tersangka, perbuatan cabul itu dilakukan di rumahnya dan ada juga yang dilakukan di semak lapangan bola. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana penjara paling paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved