Minggu, 28 April 2024
Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka
 
Daerah
PTUN Pekanbaru Minta Tunda Pencopotan Kadus Kota Batak Desa Pantai Cermin

Daerah - - Senin, 09/10/2023 - 22:55:16 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Salah satu perangkat Desa Pantaicermin menggugat keputusan Kepala Desa (Kades),  Rudi Hutagalung.

kemudian pihak yang bersangkutan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru atas pemecatan dirinya beberapa oleh Kades Pantai Cermin Mukhlis.,SE.

Rudi Hutagalung perangkat Desa Pantaicermin Kecamatan Tapung selaku Kepala Dusun (Kadus) 2 Kota Batak diberhentikan oleh Kades Pantaicermin.

Beberapa hal yang menurut kuasa hukumnya tidak mengacu kepada Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 tahun 2017,  Kuasa hukum penggugat Rais Hasan Piliang (RHP) melalui Kantor Hukum RHP LAW FIRM  menyatakan bahwa pada sidang Senin, (9/10/2023) tepatnya pukul14.40 Wib melalui sidang Ecourt.

Hakim memberikan penetapan agar kepala Desa Pantai Cermin menangguhkan pelaksanaan SK nomor 29 tahun 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Pantaicermin Kecamatan Tapung.

"Hakim PTUN Pekanbaru melalui putusannya Momor 29/G/2023/PTUN. PBR memutuskan agar Kades Pantai Cermin Tapung menangguhkan SK pemberhentian perangkat desa yang diberhentikan tersebut harus kembali bekerja seperti biasa sampai ada keputusan final PTUN Pekanbaru," kata RHP  

Keputusan ini menurut salinan yang redaksi inforiau terima agar adanya kepastian hukum dan jika objek sengketa (SK Kades) tetap dilaksanakan maka akan sulit mengembalikan ke posisi semula.

"Untuk memastikan segala hak-hak hukum saudara rudianto Hutagalung terjaga maka sudah sangat meresapi keadilan Penetapan hakim tersesbut, “tegas RHP.

"Kita sudah berkoordinasi dengan salah satu Anggota BPD Desa Pantaicermin untuk segera disampaikan kepada kepala desa Pantaicermin. Meminta agar amar penetapan Pengadilan PTUN Pekanbaru ini dijalankan. Jangan sampai ada implikasi hukum lebih lanjut jika putusan ini tidak dijalankan," tegas Rais Hasan Piliang didampingi Heri Juliansyah, SH di kantornya Hotel Ratu Mayang garden Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. (kim)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved