Selasa, 14 Mei 2024
Sebanyak 442 Jemaah Haji Pekanbaru Sudah di Asrama Haji Batam | Dibuka Pj Bupati Kampar, Sebanyak 903 Siswa Ikuti O2SN dan FLS2N Tahun 2024 | Warga Desa Lubuk Sakat Temukan Bayi Sudah tidak Bernyawa di Kebun Sawit, Diduga Korban Penganiayaan | Kloter I Jemaah Haji Riau Tiba di Batam | Jemaah Haji Pekanbaru Penerbangan Pertama Berangkat, Kasi PHU Kemenag: Alhamdulillah Lancar | Heriyanto dari Unram Terpilih Sebagai Koordinator Pusat BEM SI pada Munas ke-17 di Pekanbaru
 
Hukrim
KPK Resmi Umumkan Penetapan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka

Hukrim - - Rabu, 11/10/2023 - 21:19:13 WIB

SULUHRIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka pada Rabu (11/10/2023) malam.

Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus atas dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya,  yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhamad Hatta (MH).

"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan.

Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. 

Ketiganya juga diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.  Saat ini, KPK baru melakukan upaya penahanan terhadap Kasdi Subagyono. 

Kasdi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Kasdi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. "Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di rutan KPK," kata Johanis. 

"Sedangkan tersangka SYL dan MH, hari ini mengonfirmasi tidak hadir, oleh karena itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," sambungnya (tvonenews.com, kpc)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved