Minggu, 28 April 2024
Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka
 
Sosial Budaya
KPU Riau Tetapkan 895 DCT DPRD Provinsi dan DPD RI Pemilu 2024

Sosial Budaya - - Jumat, 03/11/2023 - 21:10:42 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyampaikan Berita Acara (BA) dan Surat Keputusan (SK) Hasil Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi Riau dan calon DPD Dapil Provinsi Riau.

Kegiatan ini berlangsung Jumat (3/11/2023) dihadiri pihak 18 partai politik (parpol).

Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dalam sambutannya menyatakan,  KPU berkomitmen untuk melaksanakan proses Pemilu secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyampaian BA dan SK ini merupakan tahapan penting dalam persiapan Pemilu 2024.  Selanjutnya Partai politik dan calon DPD akan mengikuti proses kampanye.  

Pada pemilu 2024 ada sebanyak 895 DCT, terdiri dari 602 jumlah calon laki-laki, 293 orang perempuan terdiri dari 18 partai. DCT ini diumumkan ke publik terhitung pada Sabtu 04 November 2023.

Dalam Pemilu 2019 yang lalu, setelah penetapan DCT langsung pelaksanaan kampanye, sedangkan pada Pemilu kali ini agak berbeda karena masih ada jeda waktu setelah penetapan DCT menjelang dimulainya kampanye pada tanggal 28 November yang akan datang."

Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau Joni Suhaidi menyampaikan bahwa daftar calon yang tertera dalam DCT telah disesuaikan dengan hasil pencermatan.

“Berdasarkan hasil pencermatan daftar calon yang dilakukan kemarin, terhadap perbaikan yang diusulkan telah dilakukan perbaikan dan dituangkan dalam Berita Acara," katanya.

Pada kesempatan tersebut Joni juga menyampaikan tentang ketentuan pembukaan Rekening khusus dana kampanye yang akan digunakan untuk menampung dana kampanye partai politik dan DPD.

“Rekening Dana Kampanye akan dipantau oleh OJK, sehingga harus jelas identitas partai politik maupun calon DPD pada Rekening Khusus Dana Kampanyenya," katanya. (rls)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved