Minggu, 28 April 2024
HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang
 
Hukrim
Kapolsek Kampar Kiri Amankan 1.158 Kayu Pecahan Tidak Bertuan di Desa Sungai Sarik

Hukrim - - Senin, 20/11/2023 - 20:48:46 WIB

SULUHRIAU, Siak Hulu-Polsek Kampar Kiri mengamankan 1.158 kayu pecahan dan olahan  diduga hasil dari kayu ilegal loging, Senin (20/11/2023) pagi.  

Temuan pecahan yang terdiri dari papan 226 keping dan bloti 932 keping yang tidak ditemukan siapa pemiliknya. Kayu ini ditemukan di Desa Sungai Sarik tepatnya di Dusun II RT 01 RW 01 Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Ramadhani, menyampaikan awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait diduga adanya aktivitas ilegal logging di wilayah hukum Polsek Kampar kiri.

Selanjutnya, Senin (20/11/2023) sekira pukul 08.00 WIB, Kanit Reskrim AKP Supriadi dan panit samapta Ipda Nurman Effendi bersama anggota melakukan pengecekan dan pencarian terhadap informasi tersebut.

"Ternyata benar, anggota menemukan tumpukan kayu pecahan/olahan senso berbagai jenis dan ukuran diduga hasil ilegal logging," tambah Kapolsek.

Dari hasil interogasi masyarakat disana, kayu tersebut dilansir dengan menggunakan sepeda motor. "Diperkirakan tumpukan kayu pecahan/olahan senso berbagai jenis dan ukuran tersebut berjumlah 1158 keping," ungkapnya.

"Selanjutnya, kita melakukan penyitaan terhadap barang temuan kayu pecahan/olahan berbagai jenis dan ukuran itu dan dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri. Pelaku masih dalam penyelidikan kita," tutup Kapolsek.

Amankan 228 Tual Kayu

Sebelumnya, Polsek Kampar Kiri juga mengamankan sebanyak 215 tual yang diduga hasil pembalakan liar yang juga ditemukan tidak bertuan.

Beberapa hari berikutnya Polres Kampar Juga mengamankan 1 unit Mobil Colt Diesel jenis Canter HD 125 PS kepala warna kuning bak warna hitam merah No Pol BM 8474 TG bermuatan kayu log sebanyak 13 tual diduga hasil dari pembalakan liar yang TKP belum di ketahui. Total kayu diamankan 228 tual.

Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja S.I.K dari Awal berkomitmen menindak para Pelaku ilegal Logging.

Itu dibuktikan dengan telah melakukan penangkapan truk yang mengangkut kayu log di wilayah Kampar Kiri dan mengamankan barang bukti ratusan tual kayu ilog dikampar kiri serta menutup sawmil-sawmil di sana.

Sampai saat ini Kapolsek Kampar Kiri dan anggota sedang mengupayakan evakuasi terhadap temuan Kayu Log. "Untuk pelaku saat ini dalam penyelidikan dan semoga pemilik pelaku berhasil kita tangkap," harapnya. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved