Sabtu, 04 Mei 2024
KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi | KPU Riau Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK Secara Profesional dan Adil | Pj Ketua TP PKK Provinsi Riau Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu
 
Metropolis
Ketua RW Ini Usulkan Jabatan RW Dihapus, Ini Alasannya

Metropolis - - Rabu, 22/11/2023 - 23:29:43 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Salah seorang Ketua Rukun Warga (RW) di Pekanbaru mengusulkan atau menyarankan jabatan RW di pemukiman warga dihapuskan saja.

Yang mengusulkan itu adalah H Zakaria, Ketua RW 15 Kelurahan, Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Zakaria yang juga mantan pejabat Pemko Pekanbaru ini, sudah menjabat Ketua RW 15 selama 29 tahun atau hampir enam periode tampa putus sampai sekarang masih menjabat ketua RW setempat.

Kepada media, Zakaria mengatakan, usulan perlunya penghapusan jabatan Ketua RW ini dengan beberapa alasan. Ia menilai jabatan ketua RW tidak efektif dan efisien, baik dari sisi birokrasi pelayanan administrasi kependudukan (aminduk) juga dari sisi anggaran.

"Dari sisi birokrasi, warga yang berurusan sudah ke ketua RT juga berusan lagi ke ketua RW sebelum ke kelurahan. Dan ada banyak warga mengeluhkan Ketua RW susah ditemui warganya untuk pelayanan, padahal di tingkat RT sudah clear. Saya banyak laporan dari kawan-kawan di luar wilayah saya mengeluh," ungkap Zakaria, Rabu, (22/11/2023).

Ditambahkan, dari sisi anggaran daerah, Zakaria menilai dana insentif yang dianggarkan untuk ketua RW yang ia perkirakan sekitar Rp2 miliar setahun untuk sekitar 768 ketua RW, sebaiknya digunakan untuk pembangunan sekolah atau pembangunan infrastruktur lain yang langsung menyintuh kepentingan masyarakat.

"Coba bayangkan dari jumlah RW itu insentif Rp700 ribu yang dibayarkan selama 12 bulan ke masing-masing ketua RW, hitunglah sendiri berapa anggarannya. Bisa membangun dua gedung sekolah," kata mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyaralat dan Keluarga Berencana (BPM-KB) Pemko Pekanbaru itu.

Selain itu tambahnya pula, pemilihan ketua RW akhir-akhir ini mulai kurang sehat, terindikasi ada  'permainan' uang agar terpilih. Memang tidak  semua yang begitu. "Jadi, mulai tidak sehat dan saya kira perlu dievaluasi juga," katanya.

Untuk mendorong usulan peniadaan jabatan ketua RW tersebut, Zakaria berencana akan menyampaikan aspirasi ke DPRD Pekanbaru. "Saya akan bawa usulan ini ke DPRD," katanya.

Ia mengaku lebih tepat memperkuat pelayanan di kantor kelurahan dengan menambah pegawai yang akan melayani masyarakat setelah pelayanan ketua rukun tetangga (RT). "Tambah pegawai kelurahan untuk pelayanan agar biroraksi tidak lama," katanya.

Sementara itu, pendapat Zakaria ini, mendapat dukungan dari salah seorang warga di wilayah RW 15 yakni Nasrun. "Saya setuju usulan pak Zakaria itu, karena RW wilayahnya sudah ditangani RT masing-masing. Cukup rekomendasi aminduk dan lainnya sampai di RT saja, saya kira itu bisa dilakukan dan birokrasi lebih singkat," pungkasnya.


Ada Plus-Minus

Sedangkan salah seorang ketua RT berpendapat ada plus-minus jika jabatan RW ditiadakan. Plusnya bisa saling koordinasi antara RW dengan pihak kelurahan yang nantinya kebijakan yang ada disampaikan ketua RW ke RT wilayahnya pada satu pintu.

Sedangkan minusnya, kalau RW tidak seiring dengan pelayanan ketua RT maka bisa menyulitkan warga dalam berurusan.

"Kalau dari segi anggaran insentif, saya kira jika pelayanan RW berjalan baik, sepantasnyalah ada insentif, walaupun itu bukan tujuan," pungkas salah seorang ketua RT yang enggan ditulis namanya. (sr3)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved