Rabu, 08 Mei 2024
Torehkan Prestasi Tingkat Kepercayaan Publik, Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award dari Lemkapi | Mertua Temukan Menantu Tergantung Sudah tak Bernyawa di Kamarnya | Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang
 
Hukrim
Lakukan Curat di Sungai Pagar, Dua Pelaku Ditangkap di Jl Delima Pekanbaru

Hukrim - - Minggu, 03/12/2023 - 20:51:31 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Dua orang pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di Sungai Pagar Kampar Kiri, ditangkap di Jalan Delima Pekanbar, Minggu (3/12/2023) sekira pukul 04.30 WIB.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di warung Syamsurizal (41) di Jalan Lingkungan Pematang Lamo Rt/Rw 010/005 Kelurahan Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar, hari ini sekitar pukul 03.00 WIB.
 
Kedua pelaku adalah GA (29) warga provinsi Aceh dan SI (38) warga Sumatra Barat. "Keduanya berhasil ditangkap, hanya dengan wakru kurang 6 jam setelah dilaporkan korban,"  kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendra.

Waktu itu korban istirahat tidur di dalam kamarnya. Namun, saat korban terbangun melihat pintu utama sudah dalam keadaan terbuka.

"Korban langsung mengecek isi rumah dan warung yang sudah berserakan di atas lantai, lalu korban mengecek  banyak barang -barang yang hilang. Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir," tambah Kapolsek.

Setelah mendapat informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA David Gusmanto beserta Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku.

"Satu pelaku langsung berhasil diketahui keberadaannya kedua pelaku dan langsung ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru," terangnya.

Setelah itu, kedua pelaku dan barang bukti bawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.  

Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu sepeda motor Scoopy warna hitam BM 2673 DAE,  kotak handphone Merk VIVO Y 16, Handphone Merk Nokia TA-1465 warna hitam, kotak Handphone Merk Raelme C11, 10 bungkus rokok online, 10 bungkus rokok sempoerna hijau, 7 bungkus rokok Chieff dan 3 bungkus rokok Dunhill. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved