Sabtu, 04 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Hukrim
Polsek Kampar Kiri Hilir Temukan Miras dan Wanita Penghibur di Cafe Berada di Desa Bina Baru

Hukrim - - Minggu, 17/12/2023 - 20:59:13 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan Kegiatan Rutin yang di Tingkatkan (KRYD) dengan mendatangi cafe dan warung Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Sabtu (16/12/2023) malam.

Dari  patroli tersebut, polisi menemukan minuman berbagai keras (miras) dan wanita penghibur. Kerana dari laporan masyarakat, warung atau cafe tersebut menjadi tempat prostitusi dan menjual miraa.

Patroli dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto SH, MH, Didampingi oleh Kanit Intelkam AIPDA Sopingi, SH, Kanit Propam BRIPKA TM. Rasika, SH dan anggota Polsek Kampar Kiri Hilir.

Dalam kegiatan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan badan dan identitas terhadap pengunjung cafe dan warung tersebut.

Tim Polsek Kampar Kiri Hilir menemukan beberapa minuman keras yang disembunyikan di dalam lemari kaca di warung tersebut serta perempuan yang diduga wanita penghibur.

Dari 2 lokasi, 1 lokasi milik S, (39) tahun yang berlokasi di Desa Bina Baru,  tempat karaoke tersebut  didapat miras jenis Bir putih merk Anker sebanyak 12 botol,  dan dari lokasi milik NY, Warung Kia Ponsel di desa Simalinyang ditemukan  Kamput sebanyak 3 botol, Newport sebanyak 4 botol, Anggur Merah sebanyak 3 botol dan Whisky Mansion House sebanyak 5 botol.

Dari 2 lokasi tersebut tidak ditemukan narkoba jenis apapun dan senjata tajam yang dapat mengganggu Kamtibmas.

Semua miras yang ditemukan diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir. Kepada pemilik warung dan cafe serta wanita penghibur untuk  membuat surat pernyataan agar tidak menjual minuman keras dan melakukan tindakan prostitusi.

Kapolres Kampar melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk pencegahan dini terhadap gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Kampar.

"Semua personil Polri yang berada di setiap Polsek harus lebih proaktif dalam pelaksanaan kegiatan yang menyangkut keamanan masyarakat agar Kamtibmas tetap terjaga masyarakat aman,” ujarnya. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved