Minggu, 28 April 2024
Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka
 
Sosial Budaya
Nataru, Kemenkumham Riau Usulkan 913 Napi untuk Dapat Remisi

Sosial Budaya - - Sabtu, 23/12/2023 - 20:09:13 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengusulkan 913 narapidana mendapatkan Remisi Natal dan Tahun Baru 2023-2024.

Sebanyak 907 orang mendapat Remisi Khusus (RK) I pengurangan masa hukuman, sisanya diusulkan bebas langsung.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir menjelaskan, kepastian jumlah yang akan mendapat remisi akan diumumkan pada hari Natal dan Tahun Baru.

"Jumlah remisi yang akan diberikan kepada WBP bervariasi tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani," kata Budi.

Sampai hari ini, jelas Budi, sebanyak 72 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak yang masih menunggu proses turunnya SK Remisi Khusus Hari Raya Natal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di pusat.

"Tim Registrasi Pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi, proses generate SK dan Penandatangan SK remisi secara digital elektronik sehingga masih ada kemungkinan SK akan menyusul kemudian dan mengakibatkan perubahan jumlah penerima remisi," kata Budi.

Budi juga memastikan bahwa proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar.

Lebih jauh jelas Budi, setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. "Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak," ungkap Budi.

Untuk diketahui, napi yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjalani pidana antara 6 hingga 12 bulan akan mendapatkan remisi selama 15 hari.

Selanjutnya, tahun kedua dan ketiga mendapatkan 1 bulan. Sedangkan tahun keempat dan tahun kelima mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan 15 hari. Kemudian, tahun keenam dan seterusnya, diberikan remisi sebanyak 2 bulan.

Budi menyampaikan saat ini total WBP di 16 Lapas/Rutan/LPKA yang berada di wilayah Kemenkumham Riau mencapai 14.448 orang, yang terdiri dari 11.654 narapidana dan 2.794 tahanan.

Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan di Riau hanya mampu menampung 4.373 orang, menciptakan kelebihan hunian sebanyak 330 persen dari kapasitas yang seharusnya. (mcr)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved