Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Hukrim
Dewas Bongkar Nilai Pungli Rutan KPK Capai Rp6,14 Miliar

Hukrim - - Senin, 15/01/2024 - 21:51:57 WIB

SULUHRIAU- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai pungutan liar (pungli) yang melibatkan 93 pegawai mencapai Rp6,14 miliar.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan dari jumlah itu setiap oknum menerima besaran bervariasi. Mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta. Total angka Rp6,14 miliar merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.

"Sekitar Rp6,14 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas," kata Albertina dalam jumpa pers laporan kinerja Dewas di gedung ACLC KPK, Senin (15/1).

Dalam kasus tersebut, Albertina menyebut Dewas KPK telah memeriksa 169 orang, yang 137 di antaranya merupakan pihak eksternal, dan 32 orang lainnya adalah mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, dan inspektur.

Hasilnya, 93 orang memenuhi syarat untuk masuk ke tahap sidang etik. Ada 44 sisanya tidak memenuhi syarat. Lalu, ada satu orang yang telah dijatuhi sanksi pada Agustus lalu.

"Lalu satu orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik," katanya.

Dewas KPK dijadwalkan menggelar sidang etika terhadap 93 pegawai pada 17 Januari mendatang. Dari jumlah itu, KPK membaginya dalam sembilan berkas.

Enam berkas perkara untuk sembilan orang, dan tiga berkas sisanya untuk masing-masing satu orang.

"90 orang yang akan kami sidangkan segera akan dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021," kata Albertina.(CNNIndonesia.com)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved