Minggu, 28 April 2024
Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka
 
Ekbis
128 Perusahaan Sawit di Riau Tak Miliki HGU, Gubri: Hasilnya Tetap Dinikmati

Ekbis - - Rabu, 24/01/2024 - 15:42:42 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sedikitnya 273 perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di 12 kabupaten kota se-Provinsi Riau.

Ratusan perusahaan tersebut menguasai Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 1,739,300.85 hektare.

Hanya saja dari luas perkebunan 1,7 juta Ha lebih tersebut, baru 145 perusahaan perkebunan sawit yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) atau baru 53 persen, dengan luas lahan 992.992,02 Ha atau baru 57 persen.

Demikian disampaikan Gubernur Riau (Gubri), Edy Natar Nasution saat membahas persoalan konflik lahan dengan perusahaan perkebunan sawit dan bupati/wali kota se-Provinsi Riau, Rabu (24/1/2024) di Gedung Daerah Riau, Pekanbaru.

Gubri mengatakan, luas lahan perkebunan sawit di Riau seluas 3,3 juta Ha atau 20,08 persen dari luas sawit secara nasional 16,3 juta Ha lebih.

"Ini artinya luas lahan sawit di Riau paling terluas di Indonesia. Dari angka itu, perizinan  sawit di Riau ada seluas 1,7 juta Ha lebih, dengan jumlah perusahaan terdaftar 273 perusahaan. Sementara yang sudah memiliki HGU baru 145 perusahaan atau 53 persen," kata Gubri.

"Adapun perusahaan yang belum memiliki HGU ada sebanyak 128 perusahaan atau 47 persen, dengan luas lahan seluas 746.100,12 Ha atau setara dengan 43 persen. Ini kalau kita cermati merupakan persoalan tersendiri," tambahnya.

Dari data tersebut, lanjut Gubri, maka begitu banyak perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Riau ini yang belum memiliki HGU, namun tetap menikmati hasil sawitnya.

"Ini kan sebuah penyimpangan dan pelanggaran. Seharusnya hal-hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi, kalau kita berada di kesadaran yang baik. Itu baru soal izin. Belum lagi kita bicara soal kewajiban perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi. Di mana berkewajiban melaksana fasilitas pembangunan kebun sawit untuk masyarakat," tegasnya.

"Saat ini perusahaan perkebunan sawit yang baru melaksanakan partisipasi pembangunan kebun sawit masyarakat baru 56 perusahaan dari 273 perusahaan (20 persen) setara dengan 298.357,66 Ha, dari total lahan seluas 1,7 juta Ha lebih," pungkasnya. (mcr)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved