Minggu, 28 April 2024
Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis!
 
Hukrim
Bawa Kabur Anak Gadis di Bawah Umur ke Kandis, Seorang ABG Diamankan Polsek Tambang

Hukrim - - Senin, 29/01/2024 - 10:55:39 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Seorang anak baru gede (ABG)  berinisial K (16) membawa seorang gadis (di bawah umur) berinisial S (16) kabur ke Kandis, tidak terima orangtua S melaporkan pelaku ke Polsek Tambang, Rabu, (24/1/2024).

"Pelaku kita tangkap di rumahnya, sebelumnya kita terima laporan dari orang tua korban kasus pencabul dan melarikan korban," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Senin, (29/1/2024).

Awal diketahui, Selasa (23/1/2024) orangtua pelaku menjemput korban ke Kandis Kabupaten Siak. "Yang mana korban dilarikan oleh pelaku ke Kandis," ujarnya.

Setelah itu, orang tua pelaku menyampaikan kepada orang tua korban bahwa anaknya sudah mencabuli oleh pelaku saat berada di Kandis.

"Tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban melaporkan pelaku ke Mapolsek," ucapnya.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dilakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan saksi-saksi. "Kemudian setelah lengkap barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Kanit Reskrim IPTI Melvin Sinaga bersama anggota langsung menangkap pelaku," terangnya.

Kepada pelaku juga kita lakukan introgasi dan mengakui bahwa ia telah melakukan pencabulan terhadap korban.

"Pelaku kita sangkakan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,"Pungkas Kapolsek. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved