Minggu, 28 April 2024
Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis!
 
Sosial Budaya
Opini
(Jur) "Deal" dari Dalam Bilik

Sosial Budaya - - Senin, 05/02/2024 - 11:59:51 WIB
Khairullah
TERKAIT:

AKHIR-Akhir ini, di tengah hiruk-pikuk pemilu, banyak hal yang menggelitik. Satu dari sekian yang menggelitik, adalah aturan disampaikan Ketua KPU RI Hasyim 'Asari tentang membolehkan pemilih bawa ponsel ke dalam bilik suara saat pemilu 14 Februari 2024, tapi dilarang memoto.

Apa yang ada di pikiran bapak/ibuk, saudara/i, jika ketentuan baru KPU ini diimplementasikan?

Kalau dalam pikiran saya sederhana, melalui aturan ini memungkinkan mendegredasi azaz pemilu yakni, jur (jujur) dan Be-(R) (rahasia).

Kan, yang digembar-gemborkan dalam pemilu itu, azaznya Luber-Jurdil, merupakan akronim dari (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil).

Lalu, siapa yang menjamin pemilih tidak memoto calon, baik legislatif atau calon presiden yang dipilih dan tidak dipilih? kalau ponsel dibawa masuk ke bilik suara?. Apa mata pengawas betul-betul bisa mengawasi semua ini.

Kalau ada yang memoto siapa yang dipilih oleh pemilih (warga), ada jaminan atau tidak dirahasiakan?

Ini bisa jadi akan jadi alat 'deal' bagi oknum pemilih dengan oknum caleg atau capres-cawapres yang akan dipilih. Apalagi, (maaf) jika sudah ada janji-janji sebelum pencoblosan untuk memberikan sesuatu, dan akan dilunasi kalau pemilih memastikan memilih si A, si B atau si C.  

Maka tidaklah mustahil dengan menunjukkan hasil jepretannya di bilik suara itulah akan memperkuat bergaining (nego).

"Ini loh, saya memilih anda, mana sisanya, tambah Rp100.000." Begitulah kira-kira ilustrasi yang akan terjadi.

Dengan begini, letaknya jujur dan rahasia azaz pemilu yakni Luber dan Jurdil tadinya dimana?. Entahlah...

Nah, persoalannya adalah, berdasarkan PKPU Nomor 25 tahun 2023 pasal 25,  bahasanya larangan pemilih membawa ponsel ke dalam bilik suara.

Diskusi-diskusi di kedai kopi, di tengah masyarakat serta di medsos seperti di WA-WA Grup terkait dengan bahasan ini menimbulkan kesan perbedaan pemahaman antara KPU (sebagai penyelenggara) dan Bawaslu (sebagai pengawas).

Sehingga dikhawatirkan dalam implementasinya saat pemungutan suara nantinya perbedaan ini yang akan mengemuka.

Misalnya, bagaimana kalau pengawas memprotes pemilih membawa HP ke bilik suara, sementara KPPS membolehkan?.

Pertanyaan  di atas pernah disampaikan salah seorang anggota KPPS Pekanbaru kepada saya. Namum, saya tidak begitu tegas menjawab, lantaran aturan ini terasa ambigu.

Bisa tak dibayangkan, akan terjadinya ketegangan dua belah pihak. Lalu bagaimana sikap saksi. Ini bakal makin pelik lagi.

Pertanyaannya adalah, anda akan beraikap seperti apa saat pemungutan suara nanti. Akan bawa ponsel (Hp) ke bilik suara, tapi tidak akan memoto, atau membawa ponsel ke bilik suara dan akan memoto atau tidak akan membawa ponsel ke biliknsuara? . Semoga (*)
____________
* Penulis adalah wartawan Media Online Suluhriau.com dan eks redaktur Harian Riau Mandiri/Haluan Riau





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved