Minggu, 28 April 2024
HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang
 
Hukrim
Kasus Mafia Tanah, Polres Kampar: Tak Menutup Kemungkinan akan Ada Tersangka Baru

Hukrim - - Selasa, 13/02/2024 - 15:21:19 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Proses kasus dugaan mafia tanah yang ditangani pihak Polres Kampar terus bergulir.

Polres Kampar kembali memanggil pejabat pemerintah setingkat lebih tinggi dari Kepala desa, Senin (12/2/2024).

Saat ini, dua oknum perangkat Desa Tarai Bangun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Keduanya adalah oknum Kades Tarai Bangun berinisial AM dan dan Sekdes EP.

"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara Senin 12 Februari 2024," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar melalui keterangan tertulis dikutip Selasa (13/2/2024).

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, B I selaku pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM selaku Kades Tarai Bangun, EP selaku Sekdes Desa Tarai Bangun. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara", kata Kasat Reskrim.

Menindak lanjuti penetapan tersangka yang dilakukan oleh Sat Reskrim polres Kampar, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada lagi calon tersangka.

“Kami akan memanggil pejabat pemerintah setingkat lebih tinggi dari kades untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini, sehingga kami dapat mengungkap sindikat mafia tanah dengan tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka lain.", tegas Kasat Reskrim Polres Kampar. (hpk)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved