Minggu, 28 April 2024
HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang
 
Hukrim
Warga Tanjung Sawit Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu 24,66 Gram Saat Akan Transaksi

Hukrim - - Rabu, 21/02/2024 - 14:54:46 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pelaku PU (22) warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Kampar terakait peredaran narkoba jenis sabu seberat bruto 24,76 gram.

Pelaku ditangkap , Selasa (20/2/2024) di Dusun IV RT.003 RW.001, Desa Ranah Baru Kecamatan Kampar.

"Kita mendapat informasi bahwa ada pelaku yang akan melakukan transaksi narkoba di TKP. Kemudian kita langsung melacak keberadaan pelaku dan ternyata benar," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar AKP Rekmusnita.

Setelah itu,  pelaku dicurigai akan melewati TKP dengan mengendarai sepeda motor merek Kawasaki KLX Tanpa Nopol Warna hitam putih dan pada saat diberhentikan laki -laki.

Pelaku saat itu sedang membawa tas Ransel merek shinsa warna coklat hitam dan tas sandang merek Carboni warna coklat dan pada saat dilakukan penggeledahan didalam tas ransel merek shinsa warna coklat hitam,  ditemukan kotak power bank merek rexi yang didalamnya terdapat 30 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal, sebal plastik bening, Handphone, power bank merek Rexi warna hijau, Uang Rp430 ribu.

Kemudian ditemukan buku tabungan BRI Sri Yanto, kartu ATM BRI, 2 bungkus kotak rokok, 5 lembar kartu phonsel dan didalam tas sandang merek Carboni warna coklat ditemukan bungkus besar plastik bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

"Pelaku kita interogasi, mengakui bahwa 30 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus besar plastik bening yang dialamnya berisikan serpihan kristal yang diduga narkotika jenis sabu merupakan miliknya.

"Pelaku peroleh dengan cara membelinya dari seorang laki laki tidak dia kenal di Jl. Pangeran Hidayat pekanbaru," ujar Kapolsek.

Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia di Simpang Gelombang km 40 Desa Gading sarih kecamatan Tapung.

"Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek. (hpk)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved