Sabtu, 27 April 2024
Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis!
 
Sosial Budaya
ICW Sambangi KPU, Minta Informasi Pengadaan dan Pengembangan Sirekap

Sosial Budaya - - Kamis, 22/02/2024 - 13:54:42 WIB

SULUHRIAU- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambangi kantor KPU RI di Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Pengampu Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha, berujar bahwa mereka menyampaikan permohonan informasi mengenai permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang menjadi alat bantu dan keterbukaan data perolehan suara Pemilu 2024.

"Permohonan informasi untuk sirekap kami ajukan meliputi dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan juga daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap," kata Egi kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Lewat Surat, PDI-P Tolak Penggunaan Sirekap sebagai Alat Bantu Penghitungan Suara "Itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," Ia melanjutkan.

KPU mengeklaim bahwa jumlah TPS yang terdapat kesalahan penghitungan suara, baik untuk Pilpres 2024 maupun Pileg 2024, kurang dari 1 persen dari sekitar 823.000 TPS di dalam dan luar negeri.

Namun, kesalahan-kesalahan itu kadung disoroti publik dan peserta pemilu. Muncul pula penolakan dan desakan audit terhadap Sirekap.

ICW mengaku ingin mendalami istem yang pertama kali diperkenalkan pada Pilkada 2020 lalu itu.

Mereka juga mengaku ingin menelisik alasan KPU menerapkan penggunaan Sirekap untuk Pemilu 2024, dengan kompleksitas yang sangat tinggi atau 5 pemilu dalam satu hari, sedangkan Sirekap dinilai belum siap.

"Di tengah dugaan kecurangan pemilu yang masif, tentu kami ingin memeriksa apakah betul ada kecurangan yang terjadi melalui Sirekap. Jadi kami ingin memeriksa dokumennya terlebih dahulu untuk memastikan bahwa kecurangan itu tidak akan terjadi," jelas Egi.

"Tapi, dugaan itu muncul dari berbagai pihak, termasuk kami sehingga kami sekali lagi ingin memastikan untuk hal ini," tambahnya.

Egi mengingatkan, sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU RI punya waktu 3 hari kerja untuk menjawab permohonan informasi yang dilayangkan. "Jadi kami akan tunggu tiga hari kerja," ucapnya.

Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengaku akan mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik itu, sebab kata dia, penyelenggaraan pemilu mesti berprinsip berkepastian hukum.

"Kami akan pedomani undang-undang tersebut dalam menjawab informasi yang diminta oleh masyarakat ataupun lembaga swadaya masyarakat. Kami apresiasi, kami tetap hargai surat tersebut dan segera kami akan jawab," kata dia. (kompas.com)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved