Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Metropolis
Tempat Hiburan Malam Axelle Jalan HR Soebrantas Panam Disegel Tim Yustisi Pekanbaru

Metropolis - - Selasa, 27/02/2024 - 07:01:38 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru-  Tempat Hiburan malam Axelle, yang sebelumnya beranama Joker Poker di Jalan HR Soebrantas, Panam disegel tim gabungan Satpol PP (Yustisi) Pekanbaru, Senin (26/2/2024) sore.

Tempat hiburan yang berada di komplek Ruko Panam Center Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru tersebut disegel dan tim gabungan terkait dugaan transaksi narkoba di tempat itu.

Dalam penyegelan tempat hiburan itu, dipimpin Kasatpol PP Zulfahmi Adrian,  bersama Kapolsek Tampan, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang berserta jajaran personel Satpol-PP dan pihak kepolisian yang juga backup dari Polda Riau.

Tim langsung menuju klub malam JP Pub and KTV (axelle) sekitar Pukul 17.48 WIB. Petugas langsung menemui pihak klub malam JP Pub and KTV.

Berdasarkan keputusan bersama, klub malam JP Pub and KTV (axelle) memenuhi unsur pelanggaran karena diduga menjadi tempat peredaran narkoba, untuk itu pihaknya melakukan penutupan JP Pub and KTV (axelle). Selanjutnya, tim melakukan penempelan stiker penyegelan dan police line di pintu masuk.

Zulfahmi meminta kepada pengelola untuk menaati Perda yang telah ditetapkan Pemko Pekanbaru dan tidak melanggar aturan dengan menanggalkan stiker penyegelan dan police line yang dilakukan Satpol PP.

Penyegelan disaksikan oleh pihak kepolisian, pihak RT/RW setempat, warga sekitar, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Informasi dari Polresta Pekanbaru, kata Zulfahmi mengatakan, Polresta Pekanbaru yang dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru telah melakukan ekspose bersama pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Pekanbaru.

"Setelah dilakukan ekspose kami telah mendapatkan data-data dan informasi yang cukup dan seterusnya melakukan tindakan penutupan ini," ujar Zulfahmi.

Dijelaskannya, sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022, Pasal 3 dan Pasal 4 bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkoba. Dan juga dilarang sebagai tempat transaksi peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba.

"Berdasarkan Perda tersebut kami melakukan penyegelan dengan menutup sementara klub malam JP Pub and KTV (axelle) sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dan selanjutnya akan dilakukan proses lebih lanjut tim Pemko Pekanbaru terkait perizinan klub malam JP Pub and KTV (axelle)," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, hasil ekspose pihak kepolisian sudah ditetapkan tersangka dan barang bukti adanya pererdaran narkoba di JP Pub and KTV (axelle).

"Kami Satpol PP Kota Pekanbaru melalui penyidik PPNS Satpol-PP Kota Pekanbaru juga melakukan tindakan administrasi. Salah satunya adalah melakukan penutupan sementara JP Pub and KTV (axelle). Ini nanti akan ada proses lebih lanjut setelah penyegelan ini. Ini menjadi atensi dari Pemko dan Polresta Pekanbaru terkait adanya peredaran narkoba di JP Pub and KTV (axelle)," beber Zulfahmi

Irus Rustandi, Ketua RW 02 Kelurahan Tobek Godang mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada pihak kepolisian dan Satpol PP Pekanbaru yang telah melakukan tindakan penutupan terhadap JP Pub and KTV (axelle).

"Alhamdulillah apa yang kami harapkan dari semua warga yang selama ini menentang JP Pub and KTV (axelle) karena tidak sesuai dengan martabat dan etika yang ada di warga kami agar ditutup, sekarang bisa terlaksana. JP Pub and KTV (axelle) ditutup. Kami berharap agar ditutup permanen. Karena sudah terbukti dua kali tertangkap karyawan di sini diduga terkait kasus narkoba," tandasnya. (src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved