Pj Gubri Sampaikan Langkah Jaga Ketersediaan Barang Pokok dan Harga Saat Ramadhan dan Idul Fitri
Pemprov Riau - - Jumat, 08/03/2024 - 15:17:10 WIB
|
Pj Gubri SF Hariyanto saat memipin rapat TPID menyikapi ketersedaiaan barang pokok dan harga jelang Ramadhan 1445 H
|
TERKAIT:
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pj Gubernur Riau (Guberi) SF Hariyant menyampaikan beberapa langkah menjaga ketersediaan harga barang pokok dan stabilan harga saat Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Hal ini menurut SF Hariyanto diperlukan untuk menjaga situasi tetap kondusif di di tengah masyarakat, sehingga hari keagamaan umat aman dan damai. Langkah ditawarkan Pj Gubri diantaranya yakni;
Pertama, mengintensifkan pemantauan dan sinergi pengawasan. "Ini dilakukan bersama satuan tugas (satgas) pangan dan aparat penegak hukum, dalam mitigasi ketidakwajaran kenaikan harga komoditas pangan, gangguan distribusi, dan penimbunan, termasuk pada BBM dan LPG.
Kedua, mengintensifkan dan mengoptimalisasi intervensi pasar. Baik melalui operasi pasar murah atau gerakan pangan murah atau program stabilisasi pasokan dan harga pangan, untuk mengurangi gejolak harga komoditas pangan, terutama beras dengan melibatkan berbagai stakeholders.
Ketiga, memastikan ketersediaan stok dan pasokan komoditas pangan, utamanya beras, aneka cabai, aneka bawang, daging dan telur ayam ras, maupun barang penting lainnya.
Keempat, memastikan kelancaran distribusi pasokan pangan. Ini, kata SF Hariyanto, dilakukan melalui alokasi anggaran bantuan atau subsidi ongkos angkut dengan APBD, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, untuk memperlancar distribusi dan menekan kenaikan harga.
"Selain itu juga memprioritaskan perjalanan kendaraan pengangkut komoditas pangan serta melakukan pemantauan pada wilayah rawan kendala distribusi dan kemacetan," jelasnya.
Kelima, peninjauan dan koordinasi penetapan kebijakan tarif daerah. Terutama pada tarif-tarif yang diatur oleh pemerintah daerah, seperti tarif air minum dan parkir yang dapat mempengaruhi inflasi, termasuk penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Keenam, yakni kebijakan moral suasion ekspresi terhadap ketersediaan bahan pokok melalui komunikasi kepada masyarakat secara transparan.
"OPD dan pihak terakit hendaknya dapat menjalankan langkah-langkah ini demi menjaga ketersediaan barang pokok dan harga yang stabil," pungkasnya. (Adv, Sr)