Minggu, 28 April 2024
Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis!
 
Nusantara
Kakanwil Kemenag Sulbar Dilaporkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Seorang Pegawai

Nusantara - - Jumat, 15/03/2024 - 08:16:42 WIB

SULUHRIAU- Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melaporkan Kepala Kantor Wilayah Kementeran Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Barat lantaran dugaan pelecehan seksual dengan pemaksaan berhubungan badan.

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum korban wanita berinisial I, Busman Rasyid pihaknya kini telah membuat laporan terkait dugaan pelecehan seksual ke Polda Sulbar dengan nomor LP/B/10/SPKT/POLDA Sulawesi Barat.

Selain diduga memaksa korban berhubungan badan, Kakanwil Kemenag Sulawesi Barat juga memanfaatkan jabatannya untuk mengancam korban.

Terlapor bernama Syafrudin Baderung juga disebut mengancam tidak mengeluarkan SK PPPK korban jika tidak mau melakukan hubungan badan dengannya.


"Jadi selain ingin berbuat tak senonoh, terlapor juga diduga mengancam korban. Karena korban ini merupakan pegawai PPPK makanya diancam untuk tidak dikeluarkan SK-nya jika tidak menuruti perbuatan bejat dari terlapor," kata Busman, dikutip Viva Jumat (15/3/2024).

Syafrudin dituding telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban I sekaligus melakukan video call seks (VCS) tanpa izin. Busman mengatakan, terlpaor melakukan video call dengan menunjukkan kemaluannya di hadapan korban.

Hal ini dilakukan agar korban mau melakukan hubungan badan. Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi mengatakan, korban mengaku sangat keberatan karena dipaksa untuk melakukan hubungan badan.

Korban juga diancam jika melapor ke polisi. Menurut Slamet, korban akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut karena selama ini diintimidasi oleh pelaku. Adapun tindakan bejat yang dilakukan kepada korban telah berlangsung pada Juli dan Oktober 2023.  

Di dalam laporannya, Syafrudin disebut berusaha melakukan pemerkosaan terhadap korban. Namun, korban berusaha menolak. Saat ini, pihak kepolisian sedang menangani kasus pelcehan seksual terhadap pegawai PPPK tersebut.

Ia pun berharap agar semua pihak tetap tenang dan mempercayakan polisi untuk menangani kasusnya. "Perihal kasus ini kami meminta agar semua pihak bersabar dan mempercayakan pada penyidik.

Karena dipastikan akan ada titik terangnya. Adapun perkembangan kasusnya nanti kami sampaikan jika sudah ada keterangan lengkap dari penyidik," kata Slamet. (tvonenews.com)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved