Senin, 06 Mei 2024
Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024
 
Sosial Budaya
KPU Atur Jumlah Pemilih Maksimal 600 Orang per TPS di Pilkada 2024

Sosial Budaya - - Rabu, 24/04/2024 - 07:58:08 WIB

SULUHRIAU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur jumlah pemilih pada tempat pemungutan suara (TPS) menjadi maksimal 600 orang dalam Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik di usai menghadiri uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4).

Idham mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan telah memutuskan hal tersebut dalam rapat internal KPU.

"Ketua KPU RI menegaskan bahwa jumlah pemilih dalam TPS untuk Pilkada itu 600 dan hal itu sudah kami tuangkan di dalam rancangan Peraturan KPU tentang pemutakhiran daftar pemilih yang tadi sudah dipresentasikan," ujar Idham.

"Tentunya pertimbangannya itu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara. Yang kedua, maksimalisasi pelayanan pemilih proses pemberian suara," jelas Idham.

Idham kemudian membandingkan jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 dengan jumlah pemilih per TPS pada Pemilu 2024 lalu.

Ia menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024, terdapat lima kotak suara. Kala itu, KPU mengizinkan jumlah pemilih per TPS maksimal 300 orang.

Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2024, hanya ada dua kotak suara.

Pertama, kotak suara untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur. Kedua, kotak suara untuk pemilihan calon wali kota/bupati beserta wakilnya.

Awak media pun bertanya apakah penambahan jumlah pemilih per TPS ini akan berimbas pada penumpukan antrean.

"Insya Allah sudah kami lakukan kajian. Dan nanti kami akan lakukan simulasi sebagaimana yang pernah kami terapkan dalam persiapan pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu serentak 2024," kata Idham. (CNNIndonesia.com)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved