Kamis, 09 Mei 2024
Duo Gondrong Pengedar Sabu Diciduk Polsek Tapung, Barang Bukti 28,76 Gram Sabu Disita | Dihadiri Ribuan Orang, Bagholek Godang Perdana Masyarakat Kampar Sukses Digelar | Hari Ini, Sekitar 10.000 Warga Asal Kampar se Riau akan Hadiri Bagholek Godang di Gelanggang Remaja | Silaturrahim Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau, Prof. Dr H Abdul Mu'ti | AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid Buatannya, Ada Apa? | Beralih Pengelolaan dari Dishub ke Disperindag, Tarif Parkir Pasar Tradisional Turun Jadi Rp1.000
 
Hukrim
Kantongi 7,50 Gram Sabu, Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Warga Aur Sati, Disebut Barang Dapat dari

Hukrim - - Rabu, 24/04/2024 - 16:08:39 WIB

SULUHRIAU, Kampar- EN (26) warga Desa Aur Sati diamankan Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo).  Pasalnya, yang bersangkutan kedapatan mengantongi 54 paket diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 7, 50 gram, Jumat (19/4/2024).

Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun 5 Desa Aursati  Kecamatan Tambang,  Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi Rabu,  (24/4/2024) membenarkan, saat penangkapan pelaku, tim mengamankan 54 Paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

"Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang selesai transaksi narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku," ungkapnya.

Selanjutnya diketahui pelaku sedang berada di dirumahnya yang berada di Dusun 5 Desa Aursati Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. "Ia langsung kita tangkap dan melalukan penggeledahan kepada pelaku didamping pangkat desa.," ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 54 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang mana antara lain 2  paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan di dalam kotak rokok merk Lucki Strike didalam saku celana depan sebelah kanan.

Kemudian 52 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan dibawah tempat Tidur kamar pelaku EN. "Saat kita introgasi, EN mengakui mendapatkan barang tersebut dari  daerah Panger (Jalan Panageran Hidayat-red) Kota Pekanbaru," tambahnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Kini ia sudah mendekam di sel tahanan mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Kasat. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved