Minggu, 05 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Hukrim
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu

Hukrim - - Kamis, 25/04/2024 - 15:40:47 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Gadis 13 tahun disetubuhi oleh pacarnya DI (17) warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Akibat perbuatannya korban hamil dan melahirkan.

Pelaku DI ditangkap oleh Polsek Siak Hulu untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kini ditahan di sel Mapolsek Siak Hulu.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, pelaku diringkus karena terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur. "Kami tangkap pelaku yang semula pacar korban dan menyetubuhi korban yang merupakan anak di bawah umur," katanya

Peristiwa ini terjadi pada bulan Februari tahun 2023 dan baru diketahui oleh orang tuanya pada bulan Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

Pelaku melakukan perbuatan kejinya sudah berulang kali hingga korban hamil, perbuatannya dilakukan di teras Posyandu, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Pelaku dan korban memang sudah pacaran dan pada bulan Februari 2023 korban di rayu dan bujuk dengan membawa korban ke teras Posyandu dan melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri.

"Sehingga korban mengetahui ia hamil dan pada bulan Januari 2024 korban melahirkan. Namun tidak ada pertanggungjawaban dari pelaku," terang Kapolsek.

Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu.

"Usai terima laporan dari ayah korban pada Senin (22/4/2024) sekira pukul 10.00 Wib pelaku ditangkap di rumahnya," ungkap Kapolsek.

"Dari interogasi ia mengakui perbuatannya dan membenarkan semua keterangan dari korban," katanya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 76 D UU RI No.17 tahun 2016 ttng PERPU No. 1 tahun 2016 ttng perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 ttng Perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No. 11 tahun 2012 ttng sistem Peradilan pidana Anak. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved