Minggu, 19 Mei 2024
Kabar Duka, Tokoh Pers dan Perfilman Nasional Prof Salim Said Meninggal Dunia | Terungkap, Wanita Diduga Lesbi Pelaku Penikaman Milik Group LGBT Sejak SMA | Sempat Tertunda, Jemaah Haji Atas Nama Atun Jaali Genggam Akhirnya Berangkat Hari Ini ke Tanah Suci | Debit Air PLTA Koto Panjang Tinggi, Pj Bupati Kampar Himbau Masyarakat Selalu Waspada Banjir | Kasubbag TU Kemenag Pekanbaru Jenguk Jamaah Haji Kloter BTH 03 yang Tertunda Berangkat | Pj Wako Muflihun Buka Taekwondo Cup VII, Diharapkan Muncul Bibit Atlet Unggul
 
Sosial Budaya
Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan

Sosial Budaya - - Minggu, 05/05/2024 - 22:04:36 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Sesuai dengan tahapan dan Jadwal  Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, mulai tanggal 8 hingga 12 Mei  2024 KPU Provinsi Riau menerima syarat dukungan dari calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024, KPU Riau membuka pintu bagi calon perseorangan yang ingin menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam mengikuti proses demokratisasi di daerah ini.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi dalam kegiatan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan pada Pilkada 2024 yang digelar KPU Riau secara daring hari ini, Minggu (5/5/2024) menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 mengungkapkan bahwa syarat dukungan calon perseorangan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau adalah 8,5 % dari jumlah DPT terakhir.

“Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%. Hal ini sesuai dengan kondisi Provinsi Riau yang jumlah DPT pada Pemilu 2024 berjumlah 4.732.174 pemilih," katanya.

Lebih lanjut Nahrawi menjelaskan bahwa jumlah minimal dukungan yang harus diperoleh seorang calon persorangan jika ingin maju di arena Pilgub Riau. “Jika ingin bertarung di arena pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024, seorang calon perseorangan harus memperoleh 402.235 dukungan dari masyarakat Riau yang tersebar minimal di 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau”, urai Nahrawi.

Mantan anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir tersebut juga menginformasikan bahwa untuk penerimaan syarat minimal dukungan dan layanan konsultasi pemenuhan syarat minimal dukungan, KPU Riau sudah menyediakan helpdesk yang dibuka setiap hari  mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wib.

“Partisipasi aktif dari calon perseorangan diharapkan dapat memperkaya ranah demokrasi di Riau dan memberikan opsi yang lebih luas bagi masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya. KPU Riau mengajak seluruh masyarakat Riau untuk mengawasi dan mendukung jalannya proses ini dengan penuh tanggungjawab," tutup Nahrawi. (Rls)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved