BENGKALIS, Suluhriau- Setelah menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUPA PPAS ABPD) 2016, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Selasa (15/11/2016) sekitar pukul 15.59 WIB langsung menyampaikan nota keuangan Perubahan APBD 2016 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis.
Penyampaian nota keuangan Perubahaan APBD 2016, bersamaan dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Kepala Desa dan Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Heru Wahyudi didampingi Wakil Ketua DPRD Bengkalis Zulhemi, dihadiri 31 anggota DPRD Bengkalis. Turut hadir Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Arianto dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebagaimana disampaikan pada penandatangan nota KUPA PPAS APBD, dilantai II Kantor Bupati Bengkalis, disebutkan total rancangan perubahan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2016 adalah sebesar Rp4.056 triliun lebih atau berkurang sebesar Rp422,345 miliar dari sebelumnya sebesar Rp 4,478 triliun.
Secara umum posisi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dalam nota kesepakatan KUPA PPAS tahun 2016, meliputi Pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar Rp216,9 miliar dari sebelumnya sebesar Rp4 triliun menjadi Rp3,789 triliun.
Penurunan pendapatan ini berasal dari menurunnya dana perimbangan yang bersumber dari bagi hasil sebesar Rp260,3 miliar dan peningkatan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp30,8 miliar serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp12,583 miliar.
Begitu juga dengna belanja daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp4,478 triliun menjadi Rp4,056 triliun, atau turun sebesar Rp422,34 miliar. Terdiri dari penurunan belanja tidak langsung sebesar Rp40,085 miliar dan belanja langsung sebesar Rp382,25 miliar.
Selanjutnya, pembiayaan daerah mengalami perubahan yang bersumber, dari penerimaan pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp280,38 miliar. Pengeluaran pembiayaan daerah mengalami perubahan dari Rp9,37 miliar mengalami perubahan menjadi Rp13,712 miliar atau meningkat sebesar Rp4,339 miliar.
"Melalui perubahan APBD tahun anggaran 2016 ini kami berharap pelaksanaan program dan kegiatan akan berjalan maksimal sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah karena bagaimanapun sampai saat ini investasi pemerintah dalam bentuk program dan kegiatan masih sangat dominan dalam perekonomian Kabupaten Bengkalis," ungkap Amril Mukminin.
BENGKALIS – Bupati Bengkalis, Amril Mukminin pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Selasa (15/11/2016) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Kepala Desa serta Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Heru Wahyudi didampingi Wakil Ketua DPRD Bengkalis Zulhemi, dihadiri 31 anggota DPRD Bengkalis. Turut hadir Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Arianto dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan bentuk responsibilitas Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait dengan Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menetapkan salah satunya ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa.
Selain itu, melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/3478/SJ tanggal 14 September 2016 mengarahkan agar peraturan daerah segera menyesuaikan dengan memuat persayaratan tambahan dengan memperhatikan kearifan lokal.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam keadaan tertentu diperbolehkan pengajuan rancangan peraturan daerah di luar Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Sementara berkenaan dengan Renperda Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang memerintahkan untuk membuat peraturan daerah paling lambat satu tahun setelah peraturan tersebut ditetapkan.
"Pemilihan kepala desa serentak semula akan dilaksanakan dalam tahun 2016, tetapi karena adanya dinamika yang berkembang mulai dari tingkat desa, daerah dan nasional sebagaimana yang sampaikan tadi, maka jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak perlu disesuaikan kembali," ungkap Amril Mukminin.
Selanjutnya, Ranperda ini erat terkaitannya dengan pengisian susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa yang harus disesuaikan, dengan Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati yang saat ini juga dalam proses penyusunan, yang akan diterapkan secara efektif pada tahun 2017.
Peran perangkat desa sebagai unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dalam pelaksanaannya memiliki peran sangat penting, dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan dan maksimalnya pelayanan kepada masyarakat di desa.
Pemkab Bengkalis berharap Ranperda dimaksud dapat segera