Kurang Libatkan Publik, Jikalahari Minta DPRD Riau Tolak Draft RTRW Selasa, 29/11/2016 | 09:05
PEKANBARU, Suluhriau- Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) meminta DPRD Riau menolak pembahasan draft rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRW) Riau serta mendesak gubernur untuk membentuk tim terpadu yang melibatkan publik.
Hal itu dikatakan Koordinator Jikalahari Woro Supratina. "Pembahasan RTRW selama 20 tahun terakhir belum sepenuhnya mengakomodir isu dan partisipasi publik," katanya.
Ia menambahkan, Jilahari menilai usulan perubahan peruntukan kawasan menjadi kawasan non hutan versi Gubernur Riau maupun versi Menteri Kehutanan era Zulkifli Hasan dan Menteri LHK Siti Nurbaya masih jauh dari keberpihakan pada kebutuhan masyarakat.
Pada tahun 2009, Gubernur Riau saat itu Rusli Zainal mengusulkan perubahan kawasan hutan seluas lebih kurang 3.530.696 hektar, lalu Kementerian Kehutanan membentuk tim terpadu.
Hasilnya, pada 2012 merekomendasikan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas lebih kurang 2.740.586.
Kemudian Menhut menerbitkan SK Nomor 673 pada 8 Agustus 2014 mengenai perubahan kawasan hutan di Riau yang mengakomodir rekomendasi Timdu dengan mengubah kawasan hutan menjadi bukan hutan seluas 1.638.294 hektar, namun bukan untuk masyarakat, melainkan untuk industri sawit.
Woro menambahkan, kebijakan ruang yang baik mestinya memperhitungkan aspek perlindungan kawasan rentan kerusakan, sehingga persoalan alih fungsi kawasan hutan perlu dicermati dengan teliti.
Publik berhak tahu perkembangan pembahasan terkit rtrw riau karena tingkat kerawanan akan korupsi dan dampak implementasi kebijakan tata ruang tersebut yang bersampak pada tatanan kehidupan rill di masyarakat dan juga lingkungan.
DPRD Riau diminta mendorong agar areal konsesi yang sudah tidak dikelola ataupun konsesi yang berkonflik dengan masyarakat dilepaskan untuk kepentingan masyarakat dalam bentuk perhutanan sosial dan kelola berbasiskan masyarakat hukum adat. (slt)