Pengelola Yayasan Tunas Bangsa Ditetapkan Sebagai Tersangka Selasa, 31/01/2017 | 10:39
SULUHRIAU, Pekanbaru- Polresta Pekanbaru menetapkan Lili pengelola Yayasan Tunas Bangsa sebagai tersangka. Lili sebelumnya diperiksa di Mapolresta, hingga Senin (30/1/2017) malam.
Ada sekitar 30 an lebih pertanyaan diajukan pada perempuan 46 tahun tersebut. Lili datang memenuhi panggilan polisi terkait laporan kematian Zikli balita 18 bulan salah satu penghuni panti asuhan dibawah Yayasan Tunas Bangsa.
"Ya, sudah ditetapkan tersangka," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto di konfirmasi, Selasa (31/1/2017).
Informasi yang diterima Polresta sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Lili. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara usai pemeriksaan Lili.
Lili (48) pengelola Yayasan Tunas Bangsa saat ini, Senin (30/1/2017) diperiksa di Polresta Pekanbaru. Lili hadir dengan pengacaranya dan masih sebagai terperiksa setelah memenuhi panggilan dari Polisi. Polisi masih menggali informasi terkait laporan kematian Zikli balita 18 bulan. Sumber: Tribunews.com