Pemerintah Didesak Cabut Izin Perusahaan Diduga Perusak Lahan Gambut Rabu, 07/06/2017 | 23:07
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sekitar ratisan pengunjukrasa mengatasnamakan Gabungan Pencinta Alam se Riau mendesak pemerintah mencabut izin sejumlah perusahaan yang diduga perusak lahan gambut.
Desakan ini disampaikan aktivis ligkungan ini saat aksi unjuk rasa di depan tugu Zapin kantor Gubri, Rabu (7/6/2017).
Mereka beorasi dan membentangkan spanduk serta menggelar teaterikal. Bahkan, para aktivis ini sempat berbuka bersama di depan kantor gubernur Riau.
Koordinator Lapangan Gabungan Pencinta Alam se Riau dalam orasinya menyatakan dukungan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57/2016 mengenai perlindungan gambut.
"PP No.57/2016 ini merupakan revisi terhadap PP Nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut,' terangnya.
Aktivis lingkungan ini juga meminta pemerintah Jokowi untuk memberikan perhatian khusus terhadap pulau pulau terluar. "Jangan sampai pulau pulau ini dirusak oleh perusahaan perusahaan yang tidak bertanggungjawab,".
Ketua Pelaksana Gabungan Pencinta Alam se Riau, Boston, mengatakan, aksi ini sekaligus sempena memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Aksi damai berlangsung di beberapa titik, mulai di depan Perpustakaan Soeman HS, depan kantor gubernur hingga Tugu Zapin, pertigaan Jalan Jenderal Sudirman-Gajahmada Pekanbaru diakhiri oleh acara berbuka bersama dan Shalat Magrib berjemaah. [jan]