BPKAD Sebut Belum Ada Laporan Pengembalian Mobdin DPRD, Sekwan: Sudah Ada 6 Senin, 18/09/2017 | 21:09
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sampai saat ini pihak Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru belum menerima laporan dari Sekretaris DPRD (Sekwan) terkait mobil dinas (mobdin) yang sudah dikembalikan anggota DPRD Pekabaru.
Pengembalian mobdin wakil rakyat ini sebagai konsekwensi PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD diperkuat dengan Perda Pekanbaru No 2 yang mulai berlaku 1 Agustus 2017.
"Ya, mobdin itu mesti dikembalikan ke pihak Sekretariat DPRD dan kemudian dilaporkan ke pihak Pemko. Namun, Sampai saat ini belum ada kami terima laporan dari Sekwan," kata Pelaksana Tugas (Plt) BPKAD Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan kepada wartawan, Senin (18/9/2017) usai shalat Zuhur di Pemko Pekanbaru.
Pemko katanya memang tidak memberi batas waktu pengembalian mobdin tersebut. Ia menambahkan, jika melihat aturan berlaku, pimpinan DPRD tidak perlu mengembalikan kendaraan dinas itu.
Sementara itu, sebelumnya Yani mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan 6 unit mobil yang telah dikembalikan anggota dewan ke Sekretariat Pemko melalui bagian umum.
Diakui, tunjangan transportasi anggota dewan sesuai aturan baru itu belum dibayar. Namun, demikian berlakunya sejak 1 Agutus 2017. Nanti pembayaran akan dirapel.
Diperkiakan tunjangan transportasi akan didapat anggota dewan belum final. Namun, diusulkan Rp15 juta untuk anggota dan Rp23 juta pimpinan. <